Surabaya (beritajatim.com) – Saat Hari Raya Idul Adha semakin dekat, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban sebagai wujud keimanan sekaligus kepedulian terhadap sesama. Namun, agar pelaksanaan qurban sah secara agama dan aman dikonsumsi, pemilihan hewan harus mengikuti standar kesehatan serta ketentuan syariat.
Tanda-Tanda Hewan Qurban dalam Kondisi Prima
Berikut sejumlah indikator fisik yang menandakan hewan qurban dalam keadaan sehat:
1. Rambut Bersih dan Berkilau – Menunjukkan bahwa hewan terbebas dari infeksi kulit atau gangguan lain.
2. Gerakan Aktif dan Sigap – Hewan terlihat energik dan tidak lemas, serta responsif terhadap suara atau gerakan di sekitarnya.
3. Selera Makan Tinggi – Menandakan sistem pencernaannya berjalan normal dan tidak sedang sakit.
4. Lubang Tubuh Bebas Kotoran – Area mulut, mata, hidung, telinga, dan anus bersih tanpa lendir atau cairan tak wajar.
5. Suhu Tubuh Stabil – Sekitar 37°C, menandakan tubuh tidak sedang mengalami demam atau kondisi tidak normal lainnya.
6. Bebas dari Cacat Fisik – Hewan tidak mengalami kebutaan, pincang, maupun kehilangan anggota tubuh seperti telinga atau tanduk.
7. Bobot Seimbang – Postur tubuh tidak terlalu kurus, mengindikasikan hewan mendapat asupan nutrisi yang memadai.
Umur Minimal Hewan Qurban
Mengacu pada ketentuan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), usia minimum hewan yang diperbolehkan untuk qurban adalah sebagai berikut:
• Sapi: Minimal berusia 2 tahun.
• Kambing: Setidaknya berumur 1 tahun.
• Domba: Umur minimal 6 bulan, apabila sulit menemukan yang sudah mencapai 1 tahun.
• Unta: Harus berusia sekurangnya 5 tahun.
Untuk mengetahui usia hewan, bisa dilakukan pengecekan melalui tumbuhnya gigi tetap, yang dikenal dengan istilah poel.
Kenapa Harus Memilih Hewan Qurban yang Sehat?
Memastikan hewan dalam kondisi sehat bukan hanya penting untuk sahnya ibadah qurban secara syar’i, tetapi juga untuk menjaga kesehatan orang yang mengonsumsi dagingnya.
Hewan yang terinfeksi penyakit berpotensi menularkan penyakit zoonosis kepada manusia. Maka dari itu, sangat disarankan agar hewan qurban diperiksa terlebih dahulu oleh dokter hewan atau memiliki sertifikat pemeriksaan kesehatan dari otoritas peternakan.






