Surabaya (beritajatim.com) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 menjadi momen penting bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menentukan pemimpin daerah mereka. Pada hari ini, pemungutan suara digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia, mencakup pemilihan gubernur, bupati, serta walikota beserta wakilnya.
Agar partisipasi dalam Pilkada berjalan lancar, setiap pemilih perlu memahami prosedur mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut panduan lengkap dan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jenis Surat Suara Pilkada 2024
Sebelum mencoblos, pastikan kalian memahami jenis surat suara yang akan diterima. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1337 Tahun 2024, ada tiga jenis surat suara yang akan digunakan, yaitu:
· Merah marun: Untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.
· Biru muda: Untuk memilih bupati dan wakil bupati.
· Hijau tosca: Untuk memilih walikota dan wakil walikota.
Setiap surat suara telah diberi kode warna untuk memudahkan pemilih membedakan pilihan yang tersedia sesuai wilayah mereka.
Langkah-Langkah Mencoblos di TPS
1. Datang ke TPS sesuai jadwal
TPS buka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Pastikan Anda datang tepat waktu.
2. Bawa dokumen persyaratan
Tunjukkan KTP dan undangan pencoblosan kepada petugas di TPS.
3. Isi daftar hadir
Setiap pemilih diwajibkan mengisi daftar hadir sebelum mengikuti proses pencoblosan.
4. Tunggu giliran
Setelah mendaftar, tunggu hingga nama kalian dipanggil oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
5. Terima surat suara
Pemilih akan menerima surat suara sesuai dengan wilayah, yakni:
· Surat suara merah marun (gubernur dan wakil gubernur).
· Surat suara biru muda (bupati dan wakil bupati).
· Surat suara hijau tosca (walikota dan wakil walikota).
6. Periksa surat suara
Sebelum mencoblos, pastikan surat suara telah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan tidak dalam kondisi rusak.
7. Masuk ke bilik suara
Gunakan paku yang disediakan untuk mencoblos di kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon pilihan kalian. Coblos hanya satu kali pada setiap surat suara.
8. Lipat dan masukkan ke kotak suara
Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk dan masukkan ke dalam kotak suara yang tersedia.
9. Celupkan jari ke tinta ungu
Sebagai tanda telah menggunakan hak pilih, celupkan salah satu jari tangan kalian ke tinta ungu yang disediakan petugas.
Dengan memahami tata cara ini, diharapkan masyarakat dapat memberikan suara dengan benar dan turut berkontribusi dalam keberhasilan Pilkada Serentak 2024. Gunakan hak pilih kalian dengan bijak untuk masa depan daerah dan Indonesia yang lebih baik! (mnd/ian)






