Surabaya (beritajatim.com) – Sebentar lagi, umat Islam akan merayakan hari raya Idul Adha, yakni jatuh pada tanggal 16 Juni 2024. Salah satu kegiatan utama yang dilakukan saat Idul Adha adalah penyembelihan hewan kurban.
Lebih dari sekadar tradisi, kurban merupakan wujud ketaatan kepada Allah SWT dan cerminan kepedulian terhadap sesama, terutama mereka yang kurang mampu.
Daging hewan kurban akan dibagikan kepada mereka yang kurang mampu, sehingga setidaknya sekali dalam setahun, mereka dapat menikmati daging kurban.
Ini adalah wujud kebaikan dari mereka yang berkurban (mudhohi) untuk membantu sesama, terutama bagi kaum Muslim yang membutuhkan asupan protein dari daging hewan kurban.
Namun, tidak sembarang hewan dapat dijadikan kurban. Terdapat syarat-syarat yang tertentu yang harus dipenuhi agar hewan tersebut dapat menjadi hewan kurban.
Berikut adalah syarat dan ketentuan hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam untuk Hari Raya Idul Adha 1445 H.
Syarat dan Ketentuan Memilih Hewan Kurban
1. Jenis Hewan Ternak
Hewan kurban harus berasal dari jenis hewan ternak, yaitu sapi, kambing, domba, atau unta. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34 yang menyatakan, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka,” (QS. Al-Hajj [22]: 34). Jadi, unggas seperti ayam, bebek, atau burung tidak bisa dijadikan hewan kurban.
2. Usia Hewan yang Memadai
Usia hewan kurban juga diatur dalam syariat. Untuk sapi/kerbau, minimal berusia 2 tahun dan telah memasuki tahun ketiga. Unta minimal berusia 5 tahun dan memasuki tahun keenam. Sementara domba minimal berusia 1 tahun, atau jika sulit ditemukan, minimal berusia 6 bulan. Kambing minimal berusia 1 tahun dan memasuki tahun kedua.
3. Bebas dari Cacat
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan prima, tidak memiliki cacat yang mengurangi kualitas dagingnya. Ini meliputi kondisi buta, pincang, kurus tidak berdaging, atau tidak memiliki sumsum tulang.
4. Bukan Hewan yang Memakan Najis
Pastikan hewan kurban tidak memakan najis (kotoran). Hindari memilih hewan yang sudah terkurung dalam kandang dalam waktu lama, berisiko memakan kotorannya sendiri dan berpotensi membawa penyakit.
Di Indonesia, sapi dan kambing menjadi hewan kurban yang paling umum. Banyak peternak lokal yang menyediakan sapi dan kambing yang memenuhi syarat untuk kurban sesuai dengan syariat Islam.
Dengan memperhatikan syarat dan ketentuan ini, umat Islam dapat melaksanakan ibadah kurban dengan baik dan benar, serta memastikan bahwa kurban yang dilakukan diterima oleh Allah SWT. (mnd/ian)






