Surabaya (beritajatim.com) – Nama Jan Hwa Diana kembali menjadi sorotan usai mencuatnya kasus dugaan penahanan ijazah yang menyeret perusahaannya, Sentoso Seal, pada April 2025. Namun, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, masalah hukum yang melibatkan Jan Hwa Diana ternyata sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu.
Pada Januari 2022, Jan Hwa Diana sebagai pihak Sentoso Seal pernah digugat oleh seorang mantan karyawannya bernama Kastari, terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Gugatan tersebut tercatat dalam perkara nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby, dan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai R. Yoes Hartyarso.
Dalam petitum gugatannya, Kastari yang telah bekerja selama 17 tahun menuntut pesangon dan kompensasi lainnya. Ia merinci tuntutannya sebagai berikut: uang masa kerja sebesar Rp39.379.312,71, uang penghargaan masa kerja sebesar Rp26.252.875,14, dan uang pengganti hak sebesar Rp9.844.828,18. Total keseluruhan tuntutan mencapai Rp75.477.016.
Majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut dan memutuskan agar Jan Hwa Diana selaku perwakilan perusahaan membayar pesangon kepada Kastari.
Kini, setelah tiga tahun berlalu, Jan Hwa Diana kembali tersandung masalah ketenagakerjaan yang lebih besar. Bersama suaminya, Handy Sunaryo, ia dilaporkan oleh mantan karyawan ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan aparat kepolisian atas dugaan penahanan ijazah.
Kasus ini menjadi perhatian luas hingga Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut. Dari sidak itu, terungkap sejumlah pelanggaran, mulai dari pemotongan upah bagi karyawan yang menunaikan salat Jumat, pemotongan upah sepihak, hingga ketiadaan perjanjian kerja resmi.
Namun, Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo saat ini bukan ditahan karena kasus ketenagakerjaan tersebut, melainkan akibat kasus pengrusakan mobil. Pasangan suami istri itu ditahan di Polrestabes Surabaya. Mereka berpotensi mendekam lebih lama di balik jeruji besi apabila nantinya dinyatakan bersalah atas tuduhan penggelapan ijazah. [ang/beq]






