Sumenep (beritajatim.com) – Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep mulai Kamis (01/09/2022), mengalami perubahan. Perubahan dilakukan agar ASN bisa menyelesaikan tugas rumah tangga. Misalnya mengantar anak ke sekolah.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor: 800/1619/435.203.2/2022 tentang disiplin kerja dan ketentuan jam kerja pegawai diharapkan bisa meningkatkan disiplin, integritas, mendorong profesionalitas, dan meningkatkan akuntabilitas pegawai, ada sejumlah perubahan jam kerja ASN. Diantaranya adalah jam masuk kantor. Biasanya jam 07.00 WIB, mulai hari ini mundur menjadi jam 07.30 WIB.
“Dengan perubahan jam kerja itu, diharapkan ASN bisa menyelesaikan tugas rumah tangga seperti mengantar anak ke sekolah,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi.
Ia mengungkapkan, selama ini cukup banyak ASN terlambat masuk kantor karena harus mengantarkan anaknya ke sekolah terlebih dahulu. Bahkan ada juga yang membawa anaknya ke kantor saat apel pagi karena jamnya bertepatan dengan jam masuk kantor.
“Nah, dengan perubahan jam kerja ini, diharapkan tidak ada lagi ASN yang terlambat ke kantor dengan alasan masih mengantarkan anaknya sekolah,” terang Edy.
Dalam SE perubahan jam kerja ASN itu, disebutkan bahwa untuk ASN di instansi yang menerapkan lima hari kerja, pada Senin-Kamis masuk pukul 07.30-15.30 WIB. Kemudian untuk jam istirahat ditetapkan pada pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan untuk Jumat, masuk pukul 06.00-15.30 WIB dan istirahat pada pukul 11.00-ń3.00 WIB.
Sementara untuk ASN pada instansi yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja untuk Senin – Kamis mulai pukul 07.00 – 14.00 WIB. Kemudian pada Jumat pukul 07.00-11.00 WIB, dan Sabtu pukul 07.00 hingga 12.30 WIB.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-sumenep”]
Sedangkan untuk presensi jam kerja ASN pada instansi yang memberlakukan lima hari kerja pada Senin – Kamis, pagi jam 07.00-07.30 WIB dan absen pulang pukul 15.30-16.00 WIB. Sedangkan untuk Jumat, absen masuk pukul 05.30-06.00 WIB dan pulang pukul 15.30-16.00 WIB.
Sementara untuk ASN pada instansi yang menerapkan enam hari kerja, absen masuk pada Senin – Kamis pukul 06.30 WIB-07.00 WIB dan absen pulang pada pukul 14.00-14.30 WIB. Khusus untuk Jumat, absen pulang jam 11.00-11.30 WIB, dan untuk Sabtu absen pulang pada 12.30-13.00 WIB.
“Kami minta agar masing-masing pimpinan OPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jam kerja baru di lingkungan kerjanya. Bagi ASN yang melakukan pelanggaran, akan dijatuhi sanksi tegas,” tandas Edy. [tem/but]






