Bogor (beritajatim.com) – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menyampaikan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menurutnya, penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus dilandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Untuk itu, langkah-langkah preventif ini mencakup penerapan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, serta pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan preventif maupun represif. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan memberikan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah untuk meminimalisir perilaku koruptif,” kata Jaksa Agung dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 di Sentul, Bogor, Kamis (7/11/2024).
ST Burhanuddin menekankan, pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri. Dia menegaskan, nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas harus ditanamkan dalam diri setiap aparatur negara sebagai langkah awal pencegahan korupsi.
“Selain itu, pimpinan unit kerja di pemerintahan juga diimbau untuk menjunjung tinggi nilai-nilai anti korupsi sebagai panutan di lingkungan kerjanya,” tegas Jaksa Agung.
Dia pun menggarisbawahi kedelapan misi Asta Cita yang digagas oleh Presiden dan Wakil Presiden RI sebagai landasan menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu misi penting tersebut adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
“Kejaksaan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan misi ini dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya. [kun]






