Malang (beritajatim.com) – Penyidik Polresta Malang Kota memeriksa Rosyida Vignesvari, istri dari Imam Muslimin alias Yai Mim, dalam kasus dugaan penistaan agama yang sebelumnya mereka laporkan. Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan pada Selasa (14/10/2025).
Rosyida datang ke Mapolresta Malang Kota didampingi Yai Mim dan tim kuasa hukum. Laporan tersebut berkaitan dengan insiden pembakaran sajadah milik Rosyida yang dianggap sebagai simbol keagamaan.
“Kami datang memenuhi panggilan Polresta Malang Kota sebagai pelapor. Dalam hal ini pelapornya adalah Bu Nyai Rosyida. Terkait dengan pengaduan minggu lalu, perusakan simbol-simbol keagamaan,” ujar Kuasa Hukum Yai Mim, Agustian Siagian.
Peristiwa pembakaran sajadah itu terjadi di lahan kosong yang berada di seberang rumah Imam Muslimin. Saat itu, Yai Mim baru saja menunaikan salat malam. Beberapa waktu kemudian, sajadah tersebut ditemukan terbakar oleh orang yang identitasnya masih dirahasiakan.
“Konteks pengaduannya, secara garis besarnya sajadah yang digunakan salat oleh Bu Nyai (Rosyida) dibakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Lokasinya berada di seberang rumah Yai Mim, di situ ada pekarangan,” jelas Agustian.
Menurut tim kuasa hukum, kejadian tersebut menguatkan adanya dugaan tindak pidana penistaan agama, karena sajadah memiliki nilai simbolik yang penting dalam ibadah umat Islam.
“Karena sajadah merupakan simbol atau alat untuk beribadah, digunakan untuk beribadah dan tasbih,” ujar Agustian. [luc/beq]






