Pasuruan (beritajatim.com) – Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Solikhati (36), warga Kota Pasuruan, digelar polisi di Dusun Kambingan Wetan, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Proses reka ulang ini menarik perhatian warga dan menjadi tontonan publik pada Rabu (25/6/2025).
Puluhan warga tampak memadati lokasi untuk menyaksikan langsung adegan demi adegan yang diperagakan. Rekonstruksi berlangsung selama sekitar dua jam dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan bahwa tujuan rekonstruksi adalah untuk memperjelas kronologi kejadian. Selain itu, reka ulang ini juga digunakan untuk menguji kesesuaian keterangan saksi, tersangka, dan bukti yang telah dikumpulkan.
“Total ada 57 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini. Kemudian ditambah satu adegan menyembunyikan bantal, sehingga totalnya menjadi 58 adegan,” kata Choirul kepada wartawan.
Seluruh adegan diperankan langsung oleh dua tersangka, yakni Zaenul Arifin dan Padil. Polisi menilai rangkaian adegan tersebut sesuai dengan hasil penyidikan sejauh ini.
Namun, dalam rekonstruksi kali ini, polisi menemukan satu fakta baru yang sebelumnya belum terungkap. Fakta itu berkaitan dengan keberadaan celana jeans dan celana dalam milik korban yang sempat tidak ditemukan.
“Ternyata, celana korban dibuang oleh tersangka ke dalam septic tank yang berada di belakang rumah. Fakta ini baru terungkap saat rekonstruksi dilakukan,” ujar Iptu Choirul.
Kasus ini berawal dari penemuan mayat perempuan tanpa busana di rumah Zaenul Arifin pada Selasa (10/6/2025). Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi membusuk dan pemilik rumah tidak berada di tempat.
Setelah melalui proses identifikasi, korban diketahui bernama Solikhati, warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Polisi kemudian menangkap Zaenul yang sempat melarikan diri ke wilayah Probolinggo dan Malang.
Zaenul Arifin dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Sementara itu, Padil dijerat Pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP karena diduga membantu menyembunyikan barang bukti, namun tidak ditahan karena ancaman hukumannya rendah. (ada/kun)






