Mojokerto (beritajatim.com) – Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria mengungkapkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kasus pembunuhan jasad dalam karung mengarahkan pada temuan lain. Ternyata pelaku pembunuhan siswi SMP di Mojokerto, AE (15), pernah menjambret di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP)
“Tim kami masih bergerak di lapangan (melakukan penyelidikan), barang dijual ke mana, mengembangkan kasus ini,” ungkap Wiwit, Rabu (14/6/2023).
Wiwit menjelaskan, jika aksi tindak pidana pembegalan di 12 TKP tersebut dilakukan oleh dua pelaku. Dengan modus keliling di wilayah Mojokerto-Jombang. Pelaku AB (19) menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk berbuat asusila.
“Kepada seluruh masyarakat yang merasa pernah menjadi korban baik penjambretan handphone atau pun merasa kehilangan sepeda motor untuk melapor,” katanya.
Baca Juga:
Terungkap, Pelaku Pembunuhan Jasad dalam Karung di Mojokerto Pelaku Penjambretan di 12 TKP
Sebanyak 12 TKP tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku tersebut yakni :
1. HP Oppo di wilayah Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto pada bulan Mei 2022,
2. HP Oppo di daerah minimarket dekat Polsek Puri pada bulan Mei 2022,
3. HP Samsung di daerah Rejoto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Maret 2023,
4. HP Oppo A57 di Jalan Raya Pulo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada September 2022,
5. HP Oppo A29 di Jalan Mrenung, Jombang pada Desember 2022,
6. HP Samsung lama di alas Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto pada April 2022,
7. Sepeda motor Suzuki RC 100 di area persawahan alas Kemlagi, Kabupaten Mojokerto pada April 2023,
8. Sepeda motor Suzuki Smash warna hitam di hutan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto pada Mei 2023,
9. Sepeda motor Shogun hitam di wilayah Kabuh, Jombang pada Mei 2022,
10. Sepeda motor Mio putih di Ngaglek, Jombang pada Mei 2023,
11. Sepeda motor Astrea Prima di pinggir jalan Kabuh, Jombang pada Maret 2023, dan
12. Sepeda motor Grand di area persawahan Simonggarok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto pada Mei 2023.
[tin/beq]






