Mojokerto (beritajatim.com) – Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kasus pembunuhan jasad dalam karung yang ditemukan di parit bawah jembatan rel Kereta Api (KA) Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto terungkap fakta baru. Kedua pelaku juga merupakan pelaku tindak pidana penjambretan di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria saat merilis kasus pembunuhan berencana terhadap Aura Enjelie (15 sebelumnya 13) pelajar SMPN 1 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto di Mapolresta Mojokerto. “Sebagai catatan tambahan. Dari keterangan pelaku tadi malam dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Rabu (14/6/2023).
Selain berencana membunuh korban pelajar asal Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, kedua pelaku yakni AB (15) dan AD (19) juga berencana melakukan penjambretan terhadap korban. Dari hasil pengakuan kedua pelaku, aksi penjambretan tersebut bukan kali pertama. Namun keduanya sebelumnya sudah beraksi di 12 TKP.
“Diperoleh dari pengakuan pelaku bahwa ini bukan yang pertama, jadi keduanya ini bersama-sama. Berdasarkan catatan kami, dua pelaku sudah melakukan 12 tindak pidana kejahatan yang lain. Modus yang dilakukan pelaku dengan mencari sasaran korban yang HPnya ditaruh dashboard sepeda motor, ketika lengah diambil HP tersebut,” katanya.
Atau, tegas Kapolresta, pelaku mencari sasaran korban yang membawa Handphone (HP) saat berkendara. Sementara untuk mencari sasaran sepeda motor yakni mencari sepeda motor dengan type lama agar bisa memutus kabel listrik sepeda motor. Pihaknya masih melakukan pengembangan karena dimungkinkan lebih dari 12 TKP.
“Ini baru pengakuan mereka (kedua pelaku). Kepada seluruh masyarakat yang merasa pernah menjadi korban baik penjambretan handphone atau pun merasa kehilangan sepeda motor untuk melapor. Ini hasil penyelidikan pengembangan kami tadi malam bahwa yang bersangkutan ini ternyata bukan pertama kali melakukan kejahatan tindak pidana,” paparnya. [tin/kun]
BACA JUGA:






