Pasuruan (beritajatim.com) – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan belum berlaku meski sudah disahkan pada Juni 2023 lalu. Padahal, sudah banyak investor menunggu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan, Hanung Widya, mengatakan hal ini disebabkan nomor registrasi dari kementerian terkait masih belum turun. Sedangkan di Pasuruan, sudah banyak investor yang sedang mengantre untuk membuka usahanya.
“Kita masih belum menerima nomor registrasi dari kementerian jadi untuk RTRW masih belum berlaku. Padahal diluaran sana banyak investor yang sudah mengantri untuk berinvestasi di Pasuruan,” kata Hanung, Senin (22/1/2024).
Hanung menjelaskan, lamanya proses penerimaan nomor registrasi ini membuat pertumbuhan ekonomi di Pasuruan sempat terhenti. “Akibatnya pertumbuhan ekonomi juga tersendat,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya DPRD Kabupaten Pasuruan telah mengesahkan Perda RTRW pada Juni 2023 lalu. Pembahasan perda ini berlangsung selama 40 bulan lamanya dengan melibatkan banyak kementerian terkait.
Bahkan, Bupati Pasuruan sebelumnya yakni Irsyad Yusuf sempat mengatakan, pengesahan RTRW sudah tidak ada kendala lagi. Namun memang, untuk memberlakukan perda memiliki proses yang lama.
Mengingat saat pengesahan RTRW, DPRD Kabupaten Pasuruan mengesahkan pada waktu injuritime. Saat disahkan ada empat point penting yang menjadi perhatian pansus DPRD Kabupaten Pasuruan saat mengesahkan RTRW.
Dari empat point tersebut ada dua point penting yang menjadi perhatian anggota dewan, yakni terkait perubahan tata ruang di Kecamatan Beji. Lalu di Kecamatan Lekok yang masuk dalam wilayah pertahanan. (ada/beq)






