Surabaya (beritajatim.com) – Menjelang Idul Adha, umat Islam bersiap untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan dan kepedulian terhadap sesama.
Namun, agar kurban dinilai sah secara syariat, tak cukup hanya menyediakan hewan sembelihan. Salah satu syarat penting yang sering luput diperhatikan adalah usia hewan kurban.
Islam telah mengatur secara jelas batas umur minimal hewan kurban agar daging yang diberikan benar-benar layak dan bermanfaat.
Berikut tiga ketentuan umur hewan kurban sesuai dengan syariat Islam:
1. Kambing: Minimal Berusia 1 Tahun dan Telah Masuk Tahun Kedua
Untuk kambing, usia minimal adalah satu tahun dan telah masuk tahun kedua. Dalam istilah fikih, kambing harus mencapai usia jadz’ (yakni minimal satu tahun penuh). Artinya, kambing yang baru berumur beberapa bulan belum sah dijadikan kurban, meski secara fisik tampak besar. Usia ini menjamin bahwa kambing telah cukup dewasa dan layak dikonsumsi.
2. Domba: Minimal 6 Bulan Jika Sudah Nampak Seperti
Domba Dewasa
Domba memiliki ketentuan khusus. Jika domba tersebut telah genap berumur 6 bulan, namun bentuk fisiknya sudah menyerupai domba berusia satu tahun, maka ia sah dijadikan hewan kurban. Ini disebut sebagai musinnah menurut mayoritas ulama. Namun demikian, banyak ulama menyarankan untuk tetap memilih yang berusia satu tahun agar lebih aman dan tidak meragukan.
3. Sapi dan Kerbau: Minimal Berusia 2 Tahun dan Masuk Tahun Ketiga
Sapi dan kerbau baru sah dijadikan kurban jika telah berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.
Syarat usia ini penting karena hewan pada usia tersebut dianggap sudah cukup dewasa dan menghasilkan daging dalam jumlah yang memadai. Sapi yang belum cukup umur, meski besar, tetap tidak sah sebagai hewan kurban. [aje]






