Jember (beritajatim.com) – Pemerintah membuka pintu bagi masyarakat yang ingin mengadopsi anak telantar. Selama Desember 2021, Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Dinas Sosial Jawa Timur telah menyerahkan 13 orang anak untuk diadopsi.
“Rencananya pada Juni atau Juli 2022, kami akan kembali menyerahkan calon anak angkat. Dari Jember, terakhir, ada satu calon orang tua angkat. Sudah kami lakukan kunjungan kedua, tinggal menunggu sidang Tim PIPA,” kata Kepala Seksi Perlindungan Sosial pada UPT Panti Sosial Anak Balita Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Rianti, saat ditemui di Puskesmas Panti, Kabupaten Jember, Rabu (27/4/2022).
Rianti mengatakan lembaga yang berkantor di Kabupaten Sidoarjo itu merupakan satu-satunya UPT yang menangani anak telantar usia nol hingga lima tahun. “Bayi telantar adalah bayi yang harus diasuh negara,” katanya.
UPT Panti Sosial memiliki izin dari Kementerian Sosial untuk menyelenggarakan proses adopsi. “Anak-anak yang ada di lembaga kami nantinya akan dicarikan orang tua pengganti, agar anak-anak ini tumbuh kembangnya seperti anak-anak lainnya tinggal bersama keluarga, tidak dari panti ke panti,” kata Rianti.
Warga negara yang hendak mengadopsi bayi terlantar itu disyaratkan berusia 30-55 tahun dengan usia pernikahan minimal lima tahun dan tidak memiliki anak atau minimal memiliki satu anak. “Kalau sudah lebih itu tidak bisa melakukan proses adopsi,” kata Rianti.
Calon orangtua harus sehat jasmani dan rohani, dibuktikan surat keterangan dari rumah sakit. Juga berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan surat.
“Kemudian dia juga mampu secara ekonomi. Karena mengasuh anak membutuhkan biaya banyak untuk pendidikan dan sebagainya,” kata Rianti.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Jember”]
Setiap calon orang tua angkat diharuskan membuat surat pernyataan akan memberikan asuransi pendidikan dan asuransi kesehatan. “Kami akan melakukan proses kunjungan rumah. Jadi tidak serta-merta (bayi) kami serahkan. Kami akan melakukan seleksi dan melakukan kunjungan rumah dua kali, sebelum anak kami serahkan dan setelah anak kami serahkan enam bulan kemudian, kami akan melihat tumbuh kembangnya anak,” kata Rianti.
Setelah proses itu selesai, UPT tersebut akan membawa ke sidang tim pertimbangan izin pengangkatan anak (PIPA) yang dibentuk gubernur. “Tim ini berasal dari lintas instansi, dari kepolisian, pengadilan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, dan lain-lain yang akan membahas kelayakan calon orang tua angkat. Kalau itu layak, baru akan turun surat izin pengangkatan anak yang berakhir pada penetapan di pengadilan. Prosesnya panjang,” kata Rianti.
UPT tersebut juga mengurus akta anak tersebut, sehingga saat hendak diadopsi sudah tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Dalam hal ini kalau ada anak yang ketahuan nama orang tuanya, secara otomatis tidak akan menghilangkan nasabnya, karena akta itu menunjukkan nasab,” kata Rianti. [wir/beq]






