Blitar (beritajatim.com) – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Blitar Raya didera persoalan serius. Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menghentikan sementara operasional 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar akibat tersandung masalah kelayakan lingkungan. Puluhan unit tersebut kedapatan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar industri pangan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto mengaku belum mengetahui secara mendetail mengenai kebijakan penonaktifan massal yang berdampak langsung pada pemenuhan gizi anak-anak di daerahnya tersebut.
“Belum, belum, belum tahu saya itu. Saya bahas dulu nanti,” ujar Rully singkat saat dicegat awak media di koridor kantor pemerintahan, Rabu (3/6/2026).
Pernyataan Rully ini memicu tanda tanya besar. Pasalnya, surat keputusan BGN bernomor 2741/D.TWS/05/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, tersebut sudah diterbitkan sejak 25 Mei 2026 dengan sifat “Segera”. Jeda waktu lebih dari satu pekan seharusnya cukup bagi pemerintah daerah untuk menerima notifikasi, mengingat program MBG merupakan agenda strategis nasional yang pelaksanaannya dikawal ketat.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, penonaktifan sementara ini dipicu oleh hasil pendataan tim Koordinator Regional Jawa Timur. Dari total 28 unit yang disanksi, 23 di antaranya berada di wilayah Kabupaten Blitar dan 5 unit di Kota Blitar.
Menyikapi sanksi pusat yang berpotensi mengganggu pasokan makanan bergizi di Bumi Penataran ini, Pj Sekda Kabupaten Blitar menegaskan akan segera melempar masalah ini ke meja rapat internal.
Ia berjanji akan melakukan koordinasi intensif dengan jajaran Satuan Tugas (Satgas) bentukan daerah guna memetakan langkah penyelamatan perbaikan infrastruktur limbah tersebut.
“Saya bahas di Satgas dulu. Satgas MBG (daerah) masih ada dan masih berjalan. Nanti saya bahas dulu dengan mereka,” imbuh Rully sembari berlalu. (owi/but)






