Ringkasan Berita:
- Sebanyak 12 SPPG di Lamongan dibekukan sementara karena belum memiliki IPAL sesuai standar.
- Pemenuhan kuota gizi sementara dialihkan ke SPPG baru, dan jumlah porsi siswa disesuaikan menjadi 1.500 untuk menjaga kualitas layanan.
- Pencabutan pembekuan akan dilakukan setelah bukti fisik dan dokumen IPAL lengkap diverifikasi oleh BGN.
Lamongan (beritajatim.com) — Sebanyak 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lamongan dibekukan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.
Ketua Satgas MBG Lamongan, Mohammad Nalikan, menegaskan bahwa IPAL menjadi syarat wajib bagi setiap SPPG. “Dulu memang (SPPG) bisa berjalan, tapi IPAL-nya diminta dibenahi dengan tenggang waktu tertentu. Nah, saat ini masa tenggang tersebut sudah habis. Hasil evaluasi menunjukkan 12 SPPG ini belum memenuhi persyaratan, sehingga operasionalnya dihentikan sementara,” kata Nalikan, Selasa (2/6/2026).
Nalikan, yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan, menambahkan bahwa ke depan aturan akan diperketat. Setiap SPPG baru wajib memiliki IPAL sebelum izin operasional diberikan. “Untuk izin operasional yang baru, wajib langsung punya IPAL. Kalau tidak punya, izin tidak akan keluar,” ujarnya.
Akibat pembekuan ini, sejumlah sekolah di 12 wilayah SPPG tidak mendapatkan layanan MBG sementara. “Bagi anak-anak yang dilayani di 12 wilayah SPPG ini, untuk sementara tidak dilayani dulu, menunggu prosedur (perbaikan IPAL) ini dipenuhi,” jelas Nalikan.
Sebagai langkah antisipasi, Satgas MBG Lamongan berencana mengalihkan pemenuhan kuota gizi ke SPPG baru yang tengah mengantre izin operasi, jika proses perbaikan IPAL memakan waktu terlalu lama.
Selain itu, akan dilakukan rasionalisasi jumlah porsi layanan di setiap SPPG untuk menjaga kualitas dan standar gizi. “Ada penurunan target dari 3.000 siswa penerima manfaat MBG menuju sekarang 1.500 siswa. Harapannya, pelayanan menu dan gizinya bisa terlayani dengan baik sesuai standar,” kata Nalikan.

Nalikan mendesak para kepala SPPG yang dibekukan untuk segera menggandeng mitra kerja menyelesaikan pembangunan IPAL. Status pembekuan baru akan dicabut setelah bukti fisik perbaikan dan dokumen pendukung diserahkan ke Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, diikuti proses verifikasi faktual.
“Ini momentum yang sangat penting dan ditunggu oleh masyarakat, terutama para siswa. Saya minta perhatian serius kepada seluruh kepala SPPG, segera penuhi syarat IPAL-nya agar bisa dilaporkan dan secepatnya beroperasi kembali,” tutur Nalikan. [fak/suf]






