Sidoarjo (beritajatim.com) – Hampir selama setahun, sebut saja Mawar (8) siswi Sekolah Dasar dekat rumahnya di Sidoarjo, mengalami dugaan penyiksaan. Pelaku penyiksaan adalah AI (30) ibu kandungnya sendiri.
Hal itu tampak di sekujur tubuh kelas dua itu terdapat 12 titik luka bekas disetrika. Ada juga beberapa luka lebam masih membekas akibat dugaan pukulan benda keras.
Dugaan penyiksaan itu terungkap dari guru sekolah Mawar. Gurunya menaruh curiga melihat banyak bekas luka lama dan baru.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa peristiwa penyiksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih satu tahun.
BACA JUGA: Pemkab Sidoarjo Adakan Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah
Mawar tak berani bercerita soal kesadisan ibunya dalam menyiksa dirinya. Dia beralasan karena ibunya selalu mengancam. Dia juga tak boleh bercerita kepada siapapun.
“Dari luka lebam yang dialami, salah seorang guru bertanya dan menggali informasi soal derita yang dialami oleh muritnya itu,” kata Pengacara dari UPTD PPA Sidoarjo Abdillah Hakki, yang ditunjuk mendampingi Mawar, Kamis (16/3/2023).
Setelah ditanya-tanya lebih dalam oleh gurunya, akhirnya Mawar berterus terang dan bercerita atas semua yang dialami. Bahwa luka di sekujur tubuhnya itu adalah akibat dari siksaan ibu kandungnya sendiri dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun.
“Tubuh Mawar terlihat ada 12 titik luka bekas disetrika ibunya dan juga luka lebam bekas pukulan benda keras. Korban juga sering dipukuli dengan sapu,” ungkapnya.
Hakki menceritakan, Mawar juga mengaku mendapat perlakuan atau sisksaan dari ibunya lantaran lantaran ibunya kesal dengan ayahnya atau suami AI.
Setiap ibunya kesal dengan ayahnya, AI melampiaskan kekesalannya dengan menyiksa Mawar. “Jika ibunya jengkel pada ayah Mawar, Mawar langsung menjadi pelampiasan penyiksaan. Ibunya berasumsi seolah-olah jika dirinya sakit, anaknya juga harus merasakan sakit,” ungkapnya menirukan cerita guru Mawar.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kdrt”]
Dari peristiwa itu, selanjutnya guru tersebut koordinasi dengan UPTD PPA Sidoarjo untuk menangani perkara penganiayaan tersebut. Dan kemarin, pihaknya langsung mengambil langkah hukum melaporkan ibu kandung Mawar ke Polresta Sidoarjo.
“Untuk korban (Mawar red,) sekarang dalam perlindungan UPTD PPA Sidoarjo, dan dalam pemulihan trauma,” jelasnya.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono membenarkan adanya laporan terkait perkara penganiayaan ibu kandung terhadap anaknya tersebut.
“Iya perkara dilaporkan, dan sudah ditangani oleh petugas,” pungkasnya. [isa/but]






