Ringkasan Berita:
- Pemkot Mojokerto membebaskan denda pajak daerah hingga 30 Agustus 2026.
- Masyarakat juga mendapat pengurangan BPHTB sebesar 50 persen untuk sejumlah layanan pertanahan.
- Diskon 70 persen sewa videotron turut diberikan hingga 31 Desember 2026.
- Program ini menjadi bagian dari peringatan HUT ke-108 Kota Mojokerto dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menghadirkan sejumlah program keringanan bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-108 Kota Mojokerto dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Salah satunya adalah program pembebasan denda pajak daerah yang berlaku hingga 30 Agustus 2026.
Program tersebut menjadi kesempatan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.
“Bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak, silakan memanfaatkan program ini. Ini kesempatan untuk membayar pajak tanpa denda,” ungkapnya, Rabu (10/6/2026).
Selain pembebasan denda pajak, Pemkot Mojokerto juga memberikan insentif berupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen. Keringanan ini berlaku untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hibah, maupun pembagian hak bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ning Ita, sapaan akrab Ika Puspitasari, program tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat agar proses administrasi pertanahan dapat dilakukan dengan biaya yang lebih ringan. Ia menegaskan kesempatan tersebut hanya berlaku dalam periode tertentu sehingga masyarakat diharapkan segera memanfaatkannya.
“Jangan sampai terlewat. Manfaatkan program ini selagi masih ada. Selain meringankan masyarakat, pajak yang dibayarkan juga akan kembali untuk mendukung pembangunan Kota Mojokerto,” katanya.
Tak hanya memberikan keringanan di sektor perpajakan, Pemkot Mojokerto juga meluncurkan promo khusus berupa diskon 70 persen untuk layanan sewa mobil videotron milik pemerintah daerah. Program yang berlaku hingga 31 Desember 2026 itu ditujukan bagi pelaku usaha, instansi, komunitas, maupun masyarakat yang membutuhkan media promosi dan publikasi dengan biaya lebih terjangkau.
Melalui berbagai program tersebut, Pemkot Mojokerto berharap semangat peringatan HUT ke-108 Kota Mojokerto dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui berbagai kemudahan dan insentif yang diberikan pemerintah daerah. [tin/beq]







