Sidoarjo (beritajatim.com) – Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin itu yang sekarang dirasakan oleh NAR (28) warga Sidoarjo yang menduga suaminya OWI (32) terjerat kasus narkoba jenis sabu karena ulah settingan oknum polisi dalam memerankan cepu (mata-mata) seorang wanita.
Apa yang dialami oleh suaminya juga dideritanya saat ini sehingga viral di medsos. Mulai cara kejanggalan penangkapan suaminya dalam kasus narkoba dan hal lainnya.
Jumat (24/3/2023), NAR yang ditemui menceritakan pada 23 Agustus 2022, sekira pukul 18.30 WIB, suaminya iseng-iseng membuka aplikasi “Michat” dan melakukan chatting dengan wanita, dan wanita itu minta nomor ponsel suaminya.
Sekitar pukul 21.00 WIB, NAR mengaku sudah terlelap duluan. Kemudian, suaminya tiba-tiba terbangun saat di telpon video call (VC) terus-menerus hingga diajak ketemuan oleh wanita yang mengaku bernama Febby tersebut
Wanita tersebut mengajak janjian bertemu di depan minimarket Gelam, Candi. Usai ketemu, wanita tersebut meminta dibelikan narkoba jenis sabu, dan suaminya bingung harus membeli kemana. Kemudian wanita itu mengarahkan dan memberi nomor telepon WA si penjual sabu.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
“Suami saya disuruh menghubungi si penjual sabu dan kena rayuan wanita itu hingga mentransfer uang ke rekening penjual sabu. Kemudian, penjual langsung memberikan sherlock lokasi barang (sabu, red) yang dibeli. Awalnya suami saya tidak mau mengambil, tetapi dirayu dan diperdaya oleh wanita tersebut hingga akhirnya suami saya mengambil sabu dikemas dalam bungkus rokok Surya, dengan berat 0,20 gram,” kata NAR.
Setelah mengambil sabu sistem ranjau itu, lanjut NAR, wanita itu mendesak suaminya agar cepat-cepat pergi ke minimarket terdekat yakni di Sumorame, Candi. Setiba di minimarket itu, wanita itu langsung masuk ke minimarket untuk beli sesuatu dan tidak sempat memberikan sabunya.
Di sisi lain, tambah dia, saat suaminya baru turun dari motor, langsung diringkus oleh dua orang polisi, yang berada di minimarket tersebut. Namun sebelum kedatangan suaminya di minimarket, NAR dan adik ipar dari suami, beserta mbak admin CCTV dan beberapa pegawai indomaret telah melihat CCTV soal kejadian.
“Dalam CCTV, sebelum suami saya datang, ada dua oknum polisi mengendarai sepeda motor matic tiba di minimarket, satu tetap diluar, dan satunya masuk minimarket. Tak lama kemudian suami saya datang dengan wanita, begitu wanita itu turun dari motor dan masuk ke minimarket, polisi yang diluar tadi mendekat dan menangkap suami saya. Terlihat sekali itu settingan polisi cepu wanita yang ngobrol di dalam bersama satu polisi lain di luar itu,” ungkapnya.
Masih kata NAR, seketika itu suaminya ke Polsek Tulangan untuk pemeriksaan dan dilakukan tes urine. Hasil tes urine suami saya negatif. Dari kronologis tersebut di atas, NAR yakin itu perkara yang sudah diatur oleh oknum anggota Polsek Tulangan. Karena suaminya tidak mengetahui bandar narkoba atau penjual narkoba, dan yang tahu wanita bernama Febby itu.
“Suami saya tidak pernah memakai narkoba jenis apapun hingga saat ini, dan mengapa wanita di minimarket itu tidak diamankan. Bertugaslah yang baik polisi itu, jangan melakukan settingan untuk memenuhi target. Saya semakin yakin dengan borok atau lainnya seperti yang dijelaskan oleh Pak Teddy Minahasa dalam sidang, bahwa bertugasnya seperti itu,” paparnya.
Kesedihan tak hanya dirasakan saat suaminya masuk di penjara atas ulah settingan polisi beserta mata-mata wanitanya di luar. Pada tahapan perkara berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, NAR juga mendapatkan perlakuan tidak adil.

Saat tahapan memasuki sidang, dirinya ingin suaminya segera bebas karena tak bersalah. Namun impian itu sebaliknya, ia dan keluarganya harus menyiapkan sejumlah uang agar suaminya divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo. Penyidik Polsek Tulangan mengarahkan dan meminta dirinya untuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah berkoordinasi, NAR dimintai anggaran puluhan juta oleh oknum JPU yang menangani kasus suaminya. Demi mencari keadilan, dirinya juga mengunggah hasil rekaman percakapan telepon dengan jaksa soal transaksi yang konon dimintai menyediakan uang sebesar Rp 30 juta oleh oknum jaksa, dan kurang Rp 5 juta tersebut.
“Saat menyerahkan uang mulai Rp 5 juta kali pertama, kedua Rp 20 juta dan kurangnya yang senilai Rp 5 juta, semuanya saya ingat waktu, tanggal dan tempatnya. Bahkan saat penyerahan uang kedua, saya juga tidak sendiri,” ungkapnya.
Kasus menimpa suaminya sengaja ia viralkan melalui akun twitter pribadinya @aifa_231195 dengan alasan mencari keadilan. Suaminya yang tidak pengguna, pengedar, atau kurir narkoba sejenisnya, dipaksa harus menjalani vonis 4 tahun di Lapas Delta Sidoarjo.
“Upaya banding yang saya lakukan bersama keluarga juga kandas. Saat ini menuju pemberkasan upaya kasasi ke MA. Unggahan yang viral di medsos, juga saya teruskan ke twitter resmi milik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Mahfud MD, Menkopolhukam, Mahkamah Agung RI dan lain sebagainya,” urainya.
“Semua warga sekitar rumah tahu kalau suami saya takmir di musalla, pengurus di peringatan hari besar islam, Idul Adha, Idul Fitri. Mas OWI tidak pernah sama sekali mengenal narkoba. Semua orang tahu Mas OWI taat ibadah,” tutup suami Dosen Pembantu di sebuah perguruan tinggi itu. (isa/kun)






