Sidoarjo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menggelar sosialisasi peresmian Rumah Perdamaian atau Restorative Justice (RJ) di Aula Kejari Sidoarjo Rabu (27/4/2022).
Hadir dalam sosilaisasi itu, para pejabat utama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo, serta 20 kepala desa yang bakal dinaungi rumah perdamaian oleh Kejari Sidoarjo.
Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Hafidi, mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk lebih mengenalkan program Restorative Justice kepada masyarakat. Juga agar masyarakat bisa paham dan merasakan manfaat Restorative Justice tersebut.
“Rumah Perdamaian itu diresmikan karena tidak semua kasus pidana harus diselesaikan melalui jalur hukum,” katanya.
Hafidi menambahkan, program RJ yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan Landasan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang terbit pada 22 Desember 2020 lalu.
Hal itu langsung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan dalam tahun 2022 sudah dua perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Sidoarjo”]
“Tujuan Restorative Justice adalah mendorong penerapan asas-asas peradilan yang cepat, sederhana dengan keadilan yang seimbang dan menjunjung nilai kearifan lokal,” urai Hafidi.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Sidoarjo, Mulyawan menyambut baik langkah Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam membentuk rumah perdamaian di 20 Desa di Sidoarjo.
“Program ini sangat dibutuhkan di desa, terutama terkait masalah hukum dan kasus pidana ringan yang harusnya bisa diselesaikan tanpa jalur hukum,” imbuh Mulyawan.
Menurutnya, Konsep restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan yang harusnya bisa diselesaikan melalui nilai kearifan lokal tanpa jalur hukum. (isa/beq)







