Surabaya (beritajatim.com) – Setu, seorang tukang becak yang kerap mangkal di Pakis ini mengakui bahwa dia menguras isi rekening milik korban Muin Zachary sebesar Rp 320 juta.
Dalam melakukan aksi, Setu tak sendiri dia bersama pria bernama Mohammad Toha. Keduanya mengakui perbuatannya meski sempat berubah-ubah saat Jaksa mencecar pertanyaan padanya.
Di ruang 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dua pria disidangkan secara online. Mereka adalah Setu dan Mohammad Toha, keduanya bekerja sama untuk berbuat jahat. Dalam persidangan terungkap, Mohammad Toha adalah orang yang memiliki ide untuk membobol uang milik korban Muin Zachary.
Saat memberikan keterangan sebagai terdakwa, Toha yang ngekos di rumah korban ini mengaku bahwa ide untuk mengambil uang milik korban karena dia melihat saldo yang dimiliki korban sebesar Rp 345 juta. Saldo berikut pin terdakwa diketahui saat korban mengecek saldo melalui e banking.
Dari situlah, Terdakwa kemudian mencari info dari google bagaimana cara menarik uang tabungan. Setelah dia mengetahui bagaimana cara menarik tabungan. Di Suatu kesempatan, tepatnya pada Jumat 5 Agustus 2022, Terdakwa memasuki kamar korban dan mengambil buku tabungan, KTP serta ATM korban.
” Saya kemudian berkeliling untuk mencari orang dengan perawakan seperti pak Muin, dan bertemulah dengan Setu,” ujar Terdakwa Toha.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pembobolan-bank”]
Setelah bertemu, Terdakwa merencanakan aksi dengan mengambil beberapa slip pengambilan uang yang kemudian dipelajari untuk ditandatangani yang menyerupai tanda tangan korban.
Setelah semua berjalan mulus, kedua terdakwa kemudian menuju ke bank BCA Indrapura. terdakwa Setu mengenakan kopiah pemberian terdakwa Muin, dengan menggunakan masker aksi terdakwa Setu yang sebelumnya sudah dibreafing oleh terdakwa Muin berhasil mengelabui petugas Bank. Dari situlah, saldo korban Rp 345 juta diambil hingga hanya menyisakan Rp 25 juta.
” Uang tersebut saya buat untuk judi, untuk bayar anak sekolah dan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan Terdakwa Setu saya kasih Rp 5 juta,” ujar Terdakwa pada Jaksa Estik Dilla Rahmawati. [uci/ted]






