Tukang Becak Pembobol BCA dijatuhkan pidana 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
KUMPULAN BERITA Tukang Becak Bobol BCA
Kasus pembobolan uang Nasabah di rekening Bank Central Asia (BCA) sebesar 320 Juta yang dilakukan oleh seorang tukang becak bernama Setu (46) telah menjadi perhatian masyarakat.
Setu, seorang tukang becak yang kerap mangkal di Pakis ini mengakui bahwa dia menguras isi rekening milik korban Muin Zachary sebesar Rp 320 juta.

