Surabaya (beritajatim.com) – Tujuh saksi akan diperiksa dalam sidang dugaan suap hibah DPRD Jatim di Pengadilan Negeri (PN) hari ini, Selasa (14/3/2023). Para saksi akan diminta memberikan keterangan atas dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak pada pukul 10.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto pada beritajatim.com mengatakan tujuh saksi yang sudah dipanggil berasal dari tiga unsur, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Jatim, dan dari kelompok masyarakat (pokmas).
“Saksi dari unsur Pemprov, Setwan dan pokmas,” ujarnya, Selasa (14/3/2023).
Perlu diketahui, sidang perdana suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur yang mendudukkan dua terdakwa (penyuap) Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca Juga:
Yang Lucu dari Sidang Perdana Suap Hibah DPRD Jatim
Dalam nota dakwaan JPU KPK disebutkan Sahat Tua P Simandjuntak menerima uang Rp39,5 miliar dari kedua terdakwa.
Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa pokmas.
“Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa, yang bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P Simanjuntak selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto, Selasa (7/3/2023).
Saat itu, terdakwa Abdul Hamid menjadi koordinator dana hibah pokir Provinsi Jawa Timur. Sedangkan terdakwa Ilham Wahyudin alias Eeng adalah adik ipar dari terdakwa Abdul Hamid yang diberi kepercayaan untuk menjadi koordinator lapangan dalam kegiatan dana hibah pokir Provinsi Jawa Timur yang disalurkan ke Pokmas.
Baca Juga:
Penyuap Sahat Simanjuntak Mengaku Sudah Siapkan Mental
Sementara Sahat Tua P Simanjuntak saat itu menjabat sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim. Sahat mengemban tugas dan fungsi DPRD jatim di antaranya adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Di dalam penyusunan APBD Jatim tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, terdapat alokasi dana hibah POKIR untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Jatim. Berikut rincian besaran dana hibah tersebut:
a. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500
b. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000
c. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564
d. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000. [uci/beq]
Komentar