Surabaya (beritajatim.com) – Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Surabaya, Armuji, mengutuk keras Gion Spa and Pub di kawasan HR. Muhammad, Surabaya Barat, yang terbongkar menjadi tempat praktik prostitusi anak di bawah umur.
Armuji menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sama sekali tidak memberikan ruang bagi tumbuhnya praktik prostitusi di Kota Pahlawan. “(Prostitusi di Surabaya) jelas dilarang, ya dilarang lah,” ujar Wakil Wali Kota yang kini mengemban tugas sebagai Plh Wali Kota Surabaya tersebut pada Jumat (5/6/2026).
Menurut pria yang akrab disapa Cak Ji ini, larangan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan diperkuat secara hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) yang mengikat.
“Ya pasti ada lah aturan itu, ada loh,” jelas Cak Ji.
Atas temuan pelanggaran di Gion Spa and Pub, Cak Ji menegaskan bahwa tempat usaha tersebut harus segera ditutup tanpa perlu mengulur waktu untuk mengecek regulasi lain.
“Kalau sudah ada larangan dan temuannya benar-benar konkret, ya harus segera ditutup,” tegasnya.
Ia kembali menambahkan bahwa komitmen Pemkot Surabaya dalam melarang keras segala bentuk prostitusi sejak dahulu sampai sekarang tidak pernah berubah.
“Ya itu pasti, pasti lah (kami melarang keras),” ucap Cak Ji.
Secara hukum, larangan tersebut dilihat dari jdih.surabaya.go.id telah diatur lugas dalam Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan/Tempat Untuk Perbuatan Asusila Serta Pemikatan Untuk Melakukan Perbuatan Asusila.
Menyikapi pelanggaran tersebut, sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, juga mengecam keras praktik ilegal lintas pulau yang kini diusut Polda Lampung.
Ida mendesak agar Gion Spa and Pub segera dijatuhi sanksi tegas karena telah mencederai martabat anak sekaligus mencoreng marwah Surabaya sebagai Kota Layak Anak.
Demi menegakkan keadilan, ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda untuk bergerak cepat menyegel lokasi tersebut.
“Betul harus ada keadilan dan proses hukum, Satpol PP selaku penegak Perda bisa segera bergerak di sana,” ujar Ida saat dikonfirmasi pada Selasa (2/6/2026).
Sebagai langkah cepat, DP3APPKB Kota Surabaya langsung berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya guna memantau perkembangan kasus yang melibatkan anak-anak ini.
Berdasarkan konfirmasi kepolisian, Ida memastikan bahwa dua korban yang diselamatkan adalah R (15 tahun) dan BA (14 tahun) yang merupakan warga asli Lampung.
“Informasi dari Polda Jawa Timur, korban memang merupakan anak-anak asal Lampung,” terangnya.
Selama ini, demi menjaga predikat Kota Layak Anak, DP3APPKB Surabaya mengaku rutin melakukan pengawasan dan sosialisasi pencegahan ke berbagai sektor hiburan malam. Langkah preventif tersebut dilakukan agar tempat hiburan tidak menerima pengunjung maupun mempekerjakan anak di bawah umur.
Oleh karena itu, Ida menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akarnya demi memberikan efek jera dan mencegah munculnya korban baru.
“Kami sudah pernah sosialisasi ke hotel, apartemen, hingga Rumah Hiburan Umum (RHU) agar tidak menerima anak-anak, baik sebagai tamu maupun pekerja,” pungkasnya.
Diketahui, kasus memilukan Gion Spa and Pub ini pertama kali terbongkar setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengendus jaringan prostitusi anak lintas pulau yang menyelundupkan korban dari Lampung ke Surabaya.
Menindaklanjuti temuan di lapangan, aparat kepolisian bergerak cepat dan resmi menetapkan seorang remaja berinisial SA (17 tahun) sebagai tersangka utama sindikat perdagangan orang ini.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa kedua korban awalnya dijebak dengan modus rekrutmen kerja.
Nahas, kedua korban yang masih berstatus pelajar kelas III SMP asal Teluk Betung Selatan tersebut justru diberangkatkan dan dieksploitasi secara seksual di Surabaya.
Ada dua korban yakni berinisial R dan BA,” kata Helfi kepada awak media. (rma/ted)






