Ngawi (beritajatim.com) – Reklame gerai es krim di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Beran Kecamatan/Kabupaten Ngawi dianggap rusak taman median jalan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ngawi pun melaporkan dugaan pelanggaran itu pada Satpol PP Ngawi.
“Pelanggarannya ada tiga. Yakni pembongkaran bak bunga di jalan Ahmad Yani yang berada di depan toko. Kemudian, membangun papan reklame permanen dan menebang pohon untuk meletakkan reklame itu,” kata Kabid Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Ngawi Yosef Danni Kurniawan, Jumat (4/8/2023)
Menurutnya, papan reklame permanen itu menyalahi aturan bak bunga yang seharusnya untuk ruang terbuka hijau. Dan gerai es krim tersebut merupakan aktivitas profit yang sudah ada tempat tersendiri. Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngawi Rahmad Didik Purwanto mengungkapkan jika pihaknya telah menerima laporan dari DLH.
Rahmad menerangkan pihkanya telah mengecek ke lokasi untuk memastikan. Bahkan, pihaknya sudah menyurati gerai es krim tersebut untuk membongkar. Pihaknya memberi waktu tiga hari untuk membongkar reklame tersebut. “Kami sudah memberi surat peringatan untuk segera membongkar dalam waktu tiga hari, jika tidak maka kami yang bongkar,” ujarnya.
Dia menerangkan, pemasangan reklame itu telah melanggara Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017 tentang ketertiban umum. “Ruang terbuka hijau tidak boleh ada papan reklame atau bangunan permanen. Kami akan tunggu tiga hari. Jika tidak dibongkar kami akan tertibkan,” pungkasnya. [fiq/kun]
BACA JUGA: 24 Kecelakaan KA Terjadi Blitar-Ngawi Januari-Juli 2023






