Blitar (beritajatim.com) – EDW (25), perempuan asal Kota Malang yang menjadi tersangka dugaan kasus perampasan mobil di Kota Blitar mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri. Tersangka mengajukan pra peradilan karena merasa masa penahanannya oleh Polres Blitar Kota tidak sesuai KUHP.
Pihak kuasa hukum tersangka mengklaim bahwa EDW (25) telah ditahan melebihi aturan penahanan yang ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan KUHP, tersangka bisa ditahan oleh Polisi 20 hari serta maksimal perpanjangan penahanan 40 hari. Jadi total tersangka bisa ditahan di rutan Polres selama 60 hari.
Namun EDW (25) kini telah ditahan 62 hari tanpa ada kelanjutan proses hukum. Menurut pihak kuasa hukum tersangka, proses hukumnya kliennya belum masuk ke tahap kedua serta belum ada penyerahan BAP, dan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Blitar.
Hal itu pun diartikan oleh pihak Kuasa Hukum tersangka sebagai kecacatan prosedur penahanan sehingga bisa dilakukan pra peradilan.
“Tahap kedua belum P21 mungkin tapi tahap kedua belum penyerahan BAP, BB dan tersangka ke kejaksaan belum itu pelanggaran KUHP. Maka dia harus bebas dari hukum,” kata Agus Subiantoro, Penasehat hukum EDW kepada wartawan, Senin (29/05/23).
Baca Juga: Kekeringan di Kabupaten Blitar Meluas Hingga Dua Desa
Pihak kuasa hukum berpedoman pada pasal 24 huruf D KUHP yang menyebut bahwa tersangka bisa bebas dari hukum, jika tidak dilepas penahannya selama 60 hari oleh pihak kepolisian. Dasa itulah yang digunakan oleh tersangka untuk mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Blitar.
Pihak kuasa hukum tersangka mengajukan praperadilan atas kecacatan prosedur penahanan dan bukan soal perkara hukum yang menjerat perempuan 25 tahun asal Malang tersebut.
” Tapi itu tidak dilakukan oleh Polres Blitar Kota, itu pelanggaran pasal 21 KUHP,” terangnya.
Agus juga menambahkan bahwa sebelum pengajuan praperadilan ini kliennya telah mengajukan restorative justice ke Polres Blitar kota. Pengajuan ini dilakukan dua kali oleh kuasa hukum tersangka.
Menurutnya baik prosedur maupun sisi perkara kasus yang menimpa lainnya bisa dilakukan restorative justice. Namun hingga kini pihak tersangka belum menerima putusan dari pihak k kepolisian.
“Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) sudah kami penuhi misalkan ada surat perdamaian antara korban dan pelaku diketahui kedua orang tua pelaku kemudian diketahui dan disetujui tokoh masyarakat dalam hal ini kepala desa sudah kami penuhi sampai dua kali
Yang pertama itu tidak ada jawaban, kemudian tanggal 18 kami masukkan lagi Kanit 1 atau Kanit Pidum meminta untuk surat permohonannya itu ditulis tangan itu juga tidak ada jawaban,” paparnya.
berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban, kuasa hukum tersangka menyebut, Korban perampasan mobil yang dilakukan oleh kliennya telah mencabut laporan dari Polres Blitar Kota.
“Dan sebetulnya korban ini sudah mencabut laporan dari Polres Blitar kota tapi tidak tahu kasusnya terus berjalan atau tidak,” tandasnya.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Ahmad Rochan mengatakan belum mengetahui soal gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka perampasan mobil yang sempat viral di Kota Blitar. Polres Blitar kota ini masih menunggu informasi dari pengadilan negeri Blitar soal gugatan praperadilan yang diajukan tersebut.
“Polres belum tahu soal gugatan praperadilan materi apa yang digugat kami juga belum tahu kami menunggu informasi dari PN Blitar,” ungkap Kasi Humas Polres Blitar kota.
Baca Juga: Sayuran di Blitar Tembus Harga Tertinggi
Terkait restorative justice tidak direspon kata Rochan Polres Blitar kota sudah pernah mengundang tim kuasa hukum tersangka untuk gelar perkara. Menurutnya penyidik mempunyai pertimbangan sendiri dalam menerima atau menolak permohonan restorative justice yang diajukan oleh seorang tersangka.
“Restorative justice itu hanya penyidik, Ada persyaratan tertentu yang bisa dilakukan RJ misalnya kasus pencurian kerugiannya di bawah Rp. 2,5 juta pelaku masih pelajar,” paparnya.
EDW (25) sempat viral di media sosial lantaran membawa kabur sebuah mobil Honda Jazz. Aksi perempuan 25 tahun asal kota Malang itu viral di media sosial lantaran sang korban yang merupakan pemilik mobil berusaha mempertahankan kendaraannya dengan naik di atas mobil.
Korban yang merupakan Warga Tulungagung tersebut dibawa oleh pelaku berkeliling kota Blitar hingga terjatuh di jalan Merdeka Kota Blitar. Tersangka sendiri ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Blitar Kota di kota Malang pada tanggal 27 Maret 2023 lalu.
Satu hari berselang pelaku kemudian ditetapkan tersangka oleh Polres Blitar Kota dan dilakukan penahanan. Hingga kini pelaku masih mendekam di rutan perempuan Polres Blitar kota. (owi/ted)






