Surabaya (beritajatim.com) – Penjual miras (minuman keras) ilegal yang digerebek oleh Polsek Simokerto di Jalan Kertopaten, Sidodadi, Minggu (9/4/2023) dini hari ternyata sudah 5 kali terjaring operasi. Total, 90 botol miras ilegal sudah diamankan oleh Polsek Simokerto dari tangan SF pemilik kios miras ilegal tersebut.
Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho menjelaskan jika SF selalu memiliki cara untuk menghindari razia dari petugas kepolisian. Namun, petugas di lapangan tak kehilangan akal sehingga petugas selalu mendapatkan barang bukti miras ilegal di warung miras SF.
“Jadi ini usaha keluarga. Jadi, saat digerebek SF ini selalu berdalih jika miras ini punya anaknya, punya istrinya atau titipan orang lain,” ujar Dwi Nugroho saat diwawancarai beritajatim.com.
BACA JUGA:
Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Miras Ilegal Pasca Tragedi Bronggalan
Dwi Nugroho mengatakan, SF sudah tiga kali menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Namun, SF tetap bandel menjual miras ilegal hingga harus diamankan hingga kelima kali.
“Tiga kali kami gerebek, SF menjual miras dengan berbagai merk yang disembunyikan didalam warung dan rumahnya. Namun, dua kali terakhir SF menyembunyikan miras jenis arak oplosan di sebuah pos yang berada di depan rumahnya. Jadi sudah diatur sama dia (SF),” imbuh Dwi Nugroho.
Dwi menegaskan, pihaknya akan terus berusaha untuk memberantas peredaran miras oplosan ilegal yang bisa membahayakan masyarakat. “Ini bentuk upaya pencegahan agar tidak terjadi seperti yang lalu, yakni ada kasus orang tewas karena meminum miras oplosan. Saya harap itu tidak terjadi di wilayah Polsek Simokerto,” tegas Dwi Nugroho.
BACA JUGA:
Warga Surabaya Sembunyikan 30 Botol Miras di Depan Rumah
Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Polsek Simokerto mengamankan 30 botol miras oplosan jenis arak saat patroli Parajoyo, di Jalan Kertopaten, Sidodadi. Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho mengatakan, penggerebekan dilakukan usai pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait penjualan miras ilegal di bulan Ramadhan.
“Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Simokerto. Sehingga kita tadi saat patroli Parajoyo langsung melakukan penggerebekan dan mendapati 30 botol miras oplosan jenis arak ilegal,” ujar Dwi Nugroho.
Dwi menambahkan, pemilik miras berinisial SF (50) sempat berkilah saat digerebek oleh petugas. Namun, SF langsung tertunduk lesu ketika Kapolsek Simokerto mendapati 30 botol miras disembunyikan dalam bangunan menyerupai pos di depan rumah SF.
BACA JUGA:
Sebulan 9 Orang Tewas Akibat Miras Oplosan, AMAK desak Polisi Lakukan Penertiban Miras di Surabaya
“Disembunyikan di sebuah pos depan rumahnya. Tadi sempat berkilah jika tidak ada miras. Namun, saya temukan langsung tadi ditutupi dan disimpan dalam sebuah kardus,” imbuh Dwi Nugroho.
SF lantas pasrah saat barang dagangannya dibawa ke Polsek Simokerto. Ia pun juga diangkut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari pengakuan SF, arak tersebut ia jual dengan harga Rp50 ribu per 600 ml. Ia nekat menjual miras lantaran untuk memenuhi hidup. [ang/suf]






