Hukum & Kriminal

Penerbitan SHGB Gedung Wismilak Libatkan Oknum BPN Jatim

Wismilak
Gedung Wismilak di Surabaya Disita Polda Jatim

Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur (Jatim), Jonahar, memastikan ada keterlibatan oknum BPN Jatim terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Gedung Wismilak.

Dia mendasarkan hal itu pada fakta terbitnya Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar pemberian HGB atas gedung yang merupakan aset Polri kepada PT Wismilak Inti Makmur.

“Tahun 1992 itu. (Yang menerbitkan SK) ya dari Kanwil BPN Jatim,” ujar Jonahar, ditulis Sabtu (19/8/2023).

Jonahar pun mengungkap fakta lebih parah. SK HGB yang diberikan kepada Wismilak ternyata tidak terregistrasi.

BACA JUGA:
Kanwil BPN Jatim: SHGB Gedung Wismilak Cacat Administrasi

“SK HGB itu tidak teregistrasi. Registernya lompat. Di kanwil (BPN Jatim) nggak ada. Artinya tidak tercatat,” kata Jonahar.

Dia pun menjelaskan, terdapat dua SHGB terkait gedung yang diberi nama Ghra Wismilak Surabaya yaitu sertifikat nomor 648 dan 649. Dari hasil pengecekan data BPN Jatim, pihaknya menemukan adanya kecacatan administrasi pada penerbitan Surat Keputusan (SK).

Cacat administrasi yang dimaksud adalah adanya perbedaan objek bangunan antara pemohon dengan SK. Pada permohonan, objek bangunan yang dimohonkan HGB adalah nomor 63-65 namun pada SK tertulis nomor 36-38.

BACA JUGA:
BPN Surabaya: SHGB Gedung Wismilak Diajukan Pembatalan

Namun demikian, Jonahar mengaku tidak mengetahui bagaimana proses terbitnya SK tersebut. Sebab, dia baru berdinas pada 1995, sementara proses penerbitan SK itu terjadi pada 1992.

“Pemohonnya, detailnya saya lupa, Nyono Handoko atau siapa,” kata Jonahar.

Atas persoalan ini, pihaknya telah mengusulkan pembatalan kepada BPN Pusat pada 31 Juli 2023. Meski jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, hak atas tanah tidak bisa dibatalkan lantaran sudah terbit lebih dari lima tahun. [uci/beq]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar