Hukum & Kriminal

BPN Surabaya: SHGB Gedung Wismilak Diajukan Pembatalan

BPN
Kepala Kantor BPN Surabaya 1, Kartono Agustiyanto

Surabaya (beritajatim.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 1, Kartono Agustiyanto. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas Kartono sebagai saksi terkait dugaan pemalsuan akta otentik dan pencucian uang kasus perubahan hak gedung Wismilak di Jalan Raya Darmo, Surabaya.

Kartono diperiksa untuk memberikan keterangan mengenai kronologis peristiwa serta pengajuan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terkait dengan PT Wismilak Inti Makmur.

“Selama pemeriksaan, kami meminta keterangan terkait kronologis peristiwa. Selain itu, juga tentang proses pengajuan pembatalan sertifikat. Mengenai pembatalan ini, langkah selanjutnya akan dilakukan oleh pihak pusat,” ungkapnya.

Kartono menambahkan, kasus ini tidak terjadi pada masa kepemimpinannya, melainkan pada periode sebelumnya. Kasus ini berlangsung pada 1992 hingga 1993.

BACA JUGA:
Polisi: Dalam Peta Kadastral, Gedung Wismilak Aset Polri dan Tidak Pernah Dialihkan

“Ini merupakan pemeriksaan pertama saya terkait kasus ini. Perlu diketahui bahwa permasalahan terkait sertifikat ini terjadi di masa sebelum kepemimpinan saya. Yaitu pada tahun 1992-1993,” ujarnya.

Mengenai dokumen yang dia bawa untuk pemeriksaan, Kartono menjelaskan bahwa dia membawa penetapan sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan. Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan usulan pembatalan terhadap sertifikat HGB Nomor 648 dan 649 kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat.

BACA JUGA:
Kuasa Hukum Wismilak: Ruislag Gedung Sepengetahuan Kapolri

“Sertifikat HGB dengan nomor tersebut merupakan sertifikat yang diakui dimiliki oleh dua perusahaan yang menggunakan Gedung Graha Wismilak sebagai lokasi. Dokumen-dokumen yang kami bawa menjadi dasar penetapan. Kami telah memenuhi kewajiban untuk pembuktian dan pemberkasan terkait pemeriksaan ini. Selain itu, kami telah mengajukan usulan pembatalan sertifikat ke pusat. Namun, proses lebih lanjut perlu dilakukan oleh pusat. Kami tidak memiliki kewenangan langsung untuk membatalkan sertifikat tersebut,” pungkasnya. [uci/beq]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar