Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur, Jonahar, mengonfirmasi adanya cacat administrasi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk gedung Wismilak.
Cacat ini terjadi karena lokasi yang dimohonkan dalam permohonan (A) berbeda dengan lokasi yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan (B). Secara lebih rinci, nomor bangunan 62-65 pada permohonan memiliki SK dengan nomor 36-38.
“Prosesnya terjadi pada tahun 1992. Saya sendiri masuk BPN tahun 1995, jadi saya tidak memiliki detail pemohonnya, apakah Nyono Handoko atau individu lain,” ungkap Jauhari saat diperiksa di Polda Jawa Timur pada Jumat (18/8/2023) malam.
Menurut Jauhari, adanya cacat administrasi ini menunjukkan keterlibatan oknum di dalam BPN yang bertanggung jawab atas penerbitan SHGB. Ia menjelaskan bahwa SHGB tersebut tidak terregistrasi dengan baik dan registernya tidak lengkap di Kanwil BPN Jawa Timur, menandakan penerbitan SK tidak tercatat secara resmi.
BACA JUGA:
Polda Jatim Periksa Dirut PT Wismilak Inti Makmur
Langkah yang akan diambil oleh BPN adalah mengajukan permohonan pembatalan SK tersebut. BPN Jawa Timur telah mengusulkan pembatalan sejak tanggal 31 Juli 2023 sesuai dengan peraturan Nomor 18 Tahun 2021.
Namun, batalnya pemberian hak atas tanah yang telah diterbitkan lebih dari 5 tahun memerlukan prosedur yang lebih rumit. Biasanya melalui putusan pengadilan atau langkah-langkah khusus yang dapat diambil oleh Kementerian BPN Pusat.
BACA JUGA:
BPN Surabaya: SHGB Gedung Wismilak Diajukan Pembatalan
“Kami mungkin akan menggunakan formula sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Namun, pembatalan belum dapat dilaksanakan karena SK telah diterbitkan lebih dari 5 tahun. Kami akan mencari solusi alternatif, seperti melalui putusan pengadilan,” jelas Jauhari. [uci/beq]






