Gresik (beritajatim.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kabupaten Gresik masih marak terjadi. Kali ini dua pelaku dengan modus meminjam motor berhasil diringkus polisi. Keduanya telah sempat membawa kabur motor curian.
Korban adalah Hosnati (24) warga asal Sampang, Madura, yang berprofesi sebagai penjual nasi bebek. Hosnati membuka usaha di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo.
Korban tidak menyangka motornya dibawa kabur oleh dua pelaku curanmor. Yakni Suprayitno (54) asal Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Jombang, dan Abdul Hamid (52) asal Desa Tlogorejo, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro.
Kasus curanmor ini bermula saat kedua pelaku berkeliling mencari sasaran di sekitar Kecamatan Driyorejo menggunakan motor Honda Scoopy W 6213 AZ. Saat sampai di Desa Mojosarirejo, Suprayitno turun dari motor lalu berjalan ke arah masjid. Sementara Abdul Hamid menunggu dari lokasi yang tidak jauh.
Tidak lama kemudian, Supriyanto keluar dari arah masjid dengan berjalan kaki menuju ke warung bebek memesan nasi sebanyak 15 bungkus. Selanjutnya, pelaku meminta kepada korban agar mengirimkan pesanannya ke Masjid Desa Mojosarirejo untuk diberikan kepada masyarakat yang sedang membaca A-Qur’an.
Pelaku juga berdalih akan membayar semua pesanan asal telah sampai di tempat tujuan. Setelah pesanan nasi bungkus sampai di masjid, Suprayitno meminjam motor milik korban dengan dalih mengantar pesanan menggunakan motor Honda Scoopy L 3736 FF. Ditunggu cukup lama, pelaku malah tidak kembali.
Merasa ditipu oleh pelaku, korban melaporkan pencurian ini ke Polsek Driyorejo. Mendapat laporan ada kasus curanmor, anggota Reskrim Polsek Driyorejo melakukan penyelidikan. Aparat pun berhasil mengamankan dua pelaku.
“Pelaku dan barang bukti motor Honda Scoopy yang telah berganti nomor menjadi S 2318 YZ sudah kami amankan. Atas kejadian ini korban mengaku mengalami kerugian material Rp 18 juta,” ujar Kapolsek Driyorejo Kompol Herry Muryanto Tampake, Rabu (29/03/2023).
Perwira menengah Polri itu juga mengimbau kepada masyarakat supaya tidak gampang meminjam motor kepada orang yang belum dikenal supaya kasus ini tidak terulang lagi.
“Jangan mudah percaya sama orang lain apalagi belum dikenal. Pasalnya, tindak pidana seperti ini bisa terjadi kalau kita lengah,” pungkasnya. [dny/but]






