Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 dengan terdakwa mantan Kades Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan sudah tahap putusan. Tak hanya Kades M Rifai yang dihukum namun juga Bendahara Desa Kemirisewu, M Yusuf.
Kedua tersangka ini dijatuhi vonis berbeda. Hal ini dikatakan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, pada Selasa (9/8/2022).
“Sidang putusan kedua terdakwa itu digelar di Pengadilan tipikor Surabaya, Jumat (05/08/2022) lalu. Keduanya terbukti menyalahgunakan DD dan ADD penanganan Covid-19 tahun 2020,” kata Jemmy.
Jemmy menerangkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis bersalah M Rifai dan menjatuhi hukuman 3 tahun penjara. Tak hanya itu, Rifai juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Pasuruan”]
Sedangkan M Yasin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan kurungan selama 1 tahun 3 bulan. Sedangkan untuk denda, M Yasin diharuskan membayar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Keduanya tak hanya menjalankan kurungan penjara dan denda saja. Tapi keduanya harus membayar ganti uang sebesar Rp107.632.890,47,” jelasnya.
Jika uang pengganti tak bisa dibayar oleh kedua terdakwa, harta bendanya akan disita. Apabila hartanya tak mencukupi, maka diganti dengan 2 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkam majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. [ada/beq]






