Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menahan SA, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Bunga (bukan nama sebenarnya). Kakek kelahiran 67 tahun silam ini ditahan setelah menjalani tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan tahap dua tidak dilakukan secara langsung, namun melalui video call lantaran masih dalam pandemi Covid-19. Tersangka saat ini ditahan di Polres Tanjung Perak. “Tersangka dititipkan atau ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, Kamis (16/6/2022).
Lebih lanjut, Jaksa asal Bali ini mengatakan, alasan penahanan terhadap Tersangka adalah subjektif yakni ancaman hukumannya dimungkinkan untuk ditahan, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan atau merusak barang bukti atau mengulangi perbuatannya dan untuk mempermudah proses penuntutan.
Terkait kabar bahwa Tersangka sakit, Kasna sapaan karibnya mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan sebelum dilakukan tahap dua dan hasilnya memang ada gangguan pernafasan tapi bukan mengarah ke Tuberkulosis (tbc).
Sebelumnya, SA ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan nomor SPRIN-SIDIK/13/1/RES.1.24/2022/SATRESKRIM pada Senin (31/1/2022) lalu. [uci/kun]
Komentar