Pamekasan (beritajatim.com) – Angka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Pamekasan, pada edisi 2021, relatif lebih rendah dibandingkan kasus serupa pada edisi 2020 lalu.
Hal tersebut berdasar data hasil ungkap kasus Polres Pamekasan, khususnya tentang penyalahgunaan narkoba jenis sabu melalui Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81, Kamis (30/12/2021) kemarin.
“Angka kasus narkoba pada 2021 ini mengalami penurunan dibanding 2020 lalu. Tahun lalu terdapat sebanyak 110 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 175 orang. Sedangkan tahun ini ada 98 kasus dengan 141 tersangka,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, melalui Kasi Humas AKP Nining Dyah, Jum’at (31/12/2021).
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-pamekasan”]
Bahkan dalam kurun waktu dua tahun terakhir dari kasus penyalahgunaan narkoba, paling menonjol berupa pengungkapan sabu maupun pemakai sabu. “Pada 2020, ada 95 tersangka dengan status pengedar dan 80 tersangka penikmat sabu dengan BB (barang bukti) 180 gram sabu, 46 butir ekstasi dan 586 butir pil okerbaya,” ungkapnya.
“Sementara pada 2021, terdapat 2 tersangka dengan status produksi (peracik), 100 orang dengan status pengedar, serta 39 tersangka lainnya berstatus sebagai pemakai. Rinciannya meliputi 86 kasus sabu, 1 kasus ganja, 3 kasus ekstasi dan 8 kasus pil,” jelasnya.
Dari jumlah kasus narkoba selama 2021, total tersangka sebanyak 125 orang dengan status sebagai pemakai, 1 tersangka penikmat ganja, serta 5 orang penikmat ekstasi dan 10 orang pengguna pil. “Lokasi penangkapan variatif, yakni 8 kasus di hotel, 42 kasus di tempat umum atau terbuka, 48 kasus di pemukiman warga dan 2 kasus di dalam tahanan,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”polres-pamekasan”]
“Sementara untuk usia rata-rata yang terlibat kasus narkoba ini, yakni antara 24 hingga 64 tahun. Sedangkan pendidikan dari para tersangka sebagian besar setingkat SLTA (SMA) dan sebagian besar pekerja swasta,” tegasnya.
Kondisi tersebut berbeda dengan kasi kriminalitas lainnya yang justru mengalami peningkatan dibanding 2020 lalu. Pada 2020 lalu ada 460 kasus, sedangkan pada tahun ini terdapat sebanyak 700 kasus dan yang diselesaikan sebanyak 493 kasus.
Sedangkan untuk pengungkapan 493 kasus itu, terdiri atas 94 kasus penganiayaan, 80 kasus penipuan, 65 kasus pencurian, 45 kasus penggelapan, 43 kasus curanmor dan 4 kasus pembunuhan dan 162 kasus lainnya. [pin/ted]






