Jombang (beritajatim.com) – Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema dan sang suami, Aidil Mustofa atau Gus Aidil, sedang terbelit masalah. Putri dan menantu Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab itu digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Yakni terkait perkara wanprestasi atau ingkar janji atas utang piutang senilai Rp 2,65 Miliar.
Penggugatnya adalah Moch Rodly, warga Peterongan, Jombang. Gugatan tersebut dengan nomer perkara 41/Pdt.G/2021/PN Jbg. Sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Jombang digelar pada Selasa (15/6/2021). Namun dalam sidang tersebut Ning Ema dan Gus Aidil tidak hadir.
Sidang akhirnya ditunda selama dua minggu. Nah, Selasa (29/6/2021) sidang kembali digelar dengan agenda mediasi. Namun lagi-lagi, anggota DPR RI dan suaminya itu mangkir. Mereka hanya diwakili kuasa hukumnya.
Bagian humas PN Jombang, Muhammad Riduansyah membenarkan bahwa pihak tergugat tidak hadir lagi. Alasannya, yang bersangkutan tengah berada di luar kota. Karena itu, PN bakal mengagendakan pemanggilan pada 6 Juli mendatang kepada keduanya.
“Apabila tanggal tersebut pihak tergugat kembali tidak hadir, bisa dinyatakan mereka tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara mediasi. Maka majelis hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016,” katanya.
“Hakim mediator bakal membuat laporan kepada majelis hakim terkait gagalnya upaya mediasi. Selanjutnya, tergugat dapat dikenakan sanksi untuk membayar denda biaya mediasi yang telah dilakukan,” sambung Riduansyah.
Kuasa hukum penggugat, Agus Sholahuddin, menyayangkan ketidakhadiran pasangan suami istri itu dalam sidang mediasi. Dengan ketidakhadiran tergugat sebanyak dua kali, pihaknya semakin mempertanyakan komitmen dari keduanya untuk menyelesaikan perkara tersebut.
“Untuk sekadar hadir di persidangan saja mereka mangkir, apalagi komitmen dalam hal lain. Karena dari awal klien kami hanya ingin menyelesaikan semua persoalan di ruang sidang mediasi,” kata Agus menjelaskan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”bupati-jombang”]
Agus mengakui bahwa jeda waktu selama dua pekan justru atas permintaan pihak tergugat. Namun setelah diberikan kelonggaran, Ning Ema dan Gus Aidil justru kembali mangkir. “Jeda waktu dua minggu ini permintaan tergugat. Namun, mereka malah kembali mangkir di persidangan dengan alasan kesibukan,” pungkasnya.
Terpisah, kuasa hukum Ning Ema dan Gus Aidil, Mohammad Sholahuddin, membenarkan bahwa kliennya mangkir dalam sidang. Menurut Udin, panggilan akrab Mohammad Sholahuddin, hingga saat ini pihaknya belum menemukan titik temu terkait teknis penyampaian serta nilai.
“Pihak tergugat telah menguasakan kepada saya untuk mediasi, dan hari ini sudah saya jalankan. Intinya sampai saat ini belum ada titik temu, perihal teknis penyampaian serta nilai,” terangnya.
Dengan penunjukan kuasa hukum, Sholahuddin mengatakan bahwa tergugat masih memiliki rasa tanggung jawab. Hanya saja, sampai saat ini baik Ning Ema dan Gus Aidil, belum menemui titik temu perihal bentuk maupun pengembaliannya.
“Ya memang tidak bisa langsung klir, namun hal ini merupakan bentuk pertanggung jawaban. Intinya klien saya juga ingin menyelesaikan secepatnya, dan jangan sampai masuk ke substansi perkara,” tandasnya. [suf]






