Jombang (beritajatim.com) – Sidang lanjutan kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah, di PN (Pengadilan Negeri) Jombang menghadirkan Tubagus Endang Lesmana, Kamis (10/2/2022).
Ayahanda dari Tubagus Muhammad Joddy, sopir Vanessa Angel itu dihadirkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) sebagai saksi. Sebelum menyampaikan keterangannya di muka persidangan, Endang Lesmana diambil sumpahnya. Dia kemudian memberikan kesaksian.
Endang mengungkapkan komunikasi antara dirinya dengan sang anak, sebelum kecelakaan maut di tol Jombang – Mojokerto itu terjadi. Termasuk membeberkan soal postingan Joddy melalui media sosial tentang rekaman video aksi ugal-ugalan saat mengemudi. Postingan itu sempat viral.
“Benar. Video ugal-ugalan itu diunggah di akun instagram pribadi milik anak saya (Joddy) saat mengemudi mobil Pajero Sport putih bernomor polisi B 1264 BJU. Unggahan itu tak berselang lama dari insiden kecelakaan maut itu,” kata Endang di depan persidangan.
Dalam sidang itu terungkap bahwa video itu diunggah
pukul 11.58 WIB. Selanjutnya, 25 menit kemudian tepatnya jam 12.23 WIB, kecelakaan hebat terjadi. “Usai kecelakaan, saya sempat meminta Joddy menghapus postingan itu. Tujuannya, agar tidak menimbulkan kegaduhan. Juga agar tidak banyak yang melihat video di akun instagram tersebut,” kata Endang.
Selain Endang, dua saksi dari kepolisian juga dihadirkan oleh JPU dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Bambang Setyawan ini. Kedua saksi tersebut juga menyampaikan keterangan secara panjang lebar di muka persidangan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”vanessa-angel”]
Seperti diberitakan, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300, tepatnya Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri.
Sementara itu, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anak Vanessa Angel, yakni Gala Sky (1,7), dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat. Tubagus Joddy menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan itu.
Dia didakwa pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009, kemudian pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 22 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu juga pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 dan pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. [suf]






