Bojonegoro (beritajatim.com) – Bupati Bojonegoro sebagai terbanding dalam perkara gugatan penghentian Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) Lalu M Syahril Majidi dinilai tidak bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Salah seorang Praktisi Hukum, Suprianto mengatakan, keputusan penghentian Direksi BUMD tersebut tidak dapat diajukan kasasi ke MA karena diterbitkan tidak atas dasar kewenangan desentralisasi.
Kecuali, kewenangan terbanding tersebut berkaitan erat dengan kewenangan dekonsentrasi, atau berkaitan erat dengan kewenangan tugas pembantuan terhadap pemerintah pusat (medebewin), atau bersifat strategis atau berdampak luas.
“Hal itu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU 5 tahun 2004 Pasal 45A ayat (2) huruf c,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Widyaiswara Ahli Utama di BPSDM Provinsi Jawa Timur, Kamis (11/05/2023).
Permohonan kasasi seperti gugatan eks Dirut PT ADS itu, lanjut dia, harus dinyatakan pokok perkaranya tidak memenuhi syarat formal untuk diajukan kasasi dan berkas perkaranya tidak dikirim ke MA dengan penetapan Ketua PTUN.
“Tetapi bisa mengajukan permohoan keberatan terhadap Penetapan Ketua PTUN karena tidak mengirim berkas kasasi ke MA,” kata pria yang juga pernah menjabat Pj Bupati Bojonegoro periode 2018-2019.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/kalah-gugatan-penghentian-dirut-pt-ads-bupati-bojonegoro-belum-kasasi/
Untuk diketahui, sesuai putusan nomor 31/B/2023/PT.TUN.SBY Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, menyebutkan permohonan banding dari pembanding, eks Dirut PT ADS diterima Majelis Hakim. Dalam amar putusan disebutkan, membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya nomor 147/G/2022/PTUN.SBY tanggal 8 Februari 2022 yang dimohonkan banding.
Selain itu, juga disebutkan bahwa keputusan Bupati Bojonegoro atas pemberhentian Dirut PT ADS Lalu M Syahril Majidi tidak sah. Kemudian, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat kepada kedudukan semula sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Serta menghukum terbanding dalam hal ini, Bupati Bojonegoro untuk membayar biaya perkara pada tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp250 ribu. [lus/but]






