Ngawi (beritajatim.com) – SU (51) warga Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi, Jawa Timur harus merasakan dinginnya ruangan berjeruji besi. Pria itu tak pantas disebut bapak itu, lantaran tega menghamili anak tirinya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil dan melahirkan. Usai korban melahirkan, SU justru kabur bersama ibu kandung korban.
SU mengaku nafsu saat melihat anak tirinya tersebut. Hingga, dia tega memperkosa anak tirinya saat sang istri tengah tertidur. Pun, setelah anak tirinya melahirkan, dia memilih kabur ke Purwodadi Jawa Tengah hingga ke Jepara.
“Saya kabur karena takut terkena masalah. Kemudian, istri saya ngikut. Saya melakukan perbuatan itu karena nafsu. Saat istri tidur saya melakukannya sampai dia (korban) hamil dan melahirkan,” kata SU saat menjalani pemeriksaan pihak kepolisian, Senin (26/6/2023)
Dia menyetubuhi anak tirinya pertama kali pada bulan Maret 2020. Perbuatan itu terus berlanjut hingga korban hamil dan melahirkan. Pun, SU mengancam akan menggorok leher korban jika tak mau melakukan hubungan badan dengannya.
Diketahui, seorang ayah berinisial SU (51) warga Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur sungguh tega. Dia menyetubuhi anak tirinya yang berusia 15 tahun hingga hamil dan melahirkan anak, yang kini sudah berusia 7 bulan. SU kini sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Ngawi. Dia ditangkap di sebuah rumah kos di Jepara, Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus itu berawal saat kakek korban yakni KA (70) mengetahui jika cucunya dihamili sang ayah tiri. KA melaporkan kejadian itu pada Polres Ngawi pada 27 Oktober 2022 lalu. Sejak saat itu, SU kabur bersama istrinya yang notabene adalah ibu kandung korban. Mereka kabur ke Jepara, Jawa Tengah hingga SU diringkus polisi pada 24 Juni 2023.
Pada penyidik, SU mengaku jika telah mencabuli hingga menyetubuhi anak tirinya hingga hamil dan bahkan melahirkan. Saat tahu anaknya hamil pun, dia juga terus menyetubuhi anaknya. Setelah anaknya melahirkan, dia justru kabur bersama sang istri.
BACA JUGA:
Bapak di Ngawi Hamili Anak Tiri Hingga Melahirkan, Sempat Buron 7 Bulan
Korban pun tak kuasa menolak, karena dia diancam oleh ayah tiri bejat itu. Korban diancam digorok lehernya jika menolak berhubungan badan dengan SU. Sementara ibu korban, juga tak menggubris kelakuan bejat suaminya itu. “Korban tidak berani melawan karena diancam digorok lehernya oleh pelaku. Saat ini pelaku sudah kami tangkap,” kata Iptu Hambar Agus Susila, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi.
Saat ini kondisi korban masih trauma. Ditambah, dia harus merawat bayinya yang berusia 7 bulan. Sementara, pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta. [fiq/kun]






