Ngawi (beritajatim.com) – Seorang ayah berinisial SU (51) warga Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur sungguh tega. Dia menyetubuhi anak tirinya yang berusia 15 tahun hingga hamil dan melahirkan anak, yang kini sudah berusia 7 bulan. SU kini sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Ngawi. Dia ditangkap di sebuah rumah kos di Jepara, Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus itu berawal saat kakek korban yakni KA (70) mengetahui jika cucunya dihamili sang ayah tiri. KA melaporkan kejadian itu pada Polres Ngawi pada 27 Oktober 2022 lalu.
Sejak saat itu, SU kabur bersama istrinya yang notabene adalah ibu kandung korban. Mereka kabur ke Jepara, Jawa Tengah hingga SU diringkus polisi pada 24 Juni 2023.
Pada penyidik, SU mengaku jika telah mencabuli hingga menyetubuhi anak tirinya hingga hamil dan bahkan melahirkan. Saat tahu anaknya hamil pun, dia juga terus menyetubuhi anaknya. Setelah anaknya melahirkan, dia justru kabur bersama sang istri.
Korban pun tak kuasa menolak, karena dia diancam oleh ayah tiri bejat itu. Korban diancam digorok lehernya jika menolak berhubungan badan dengan SU. Sementara ibu korban, juga tak menggubris kelakuan bejat suaminya itu. “Korban tidak berani melawan karena diancam digorok lehernya oleh pelaku. Saat ini pelaku sudah kami tangkap,” kata Iptu Hambar Agus Susila, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi.
Saat ini kondisi korban masih trauma. Ditambah, dia harus merawat bayinya yang berusia 7 bulan. Sementara, pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta. [kun]
BACA JUGA:






