Jember (beritajatim.com) – Guru dan tenaga kesehatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapat jatah baru hari libur dari Bupati Muhammad Fawait. Pemberian jatah baru hari libur merupakan program seratus hari kerja pemerintahan Bupati Fawait bersama Wakil Bupati Djoko Susanto.
Semula Fawait menerbitkan surat edaran yang mengatur hari libur siswa dan guru. “Pendek ceritanya adalah ketika siswa libur, maka guru juga libur. Atau kalau siswa belajar dari rumah, maka guru mengajar dari rumah,” katanya, Senin (10/3/2025) malam.
Penyesuaian hari libur guru dengan siswa ini untuk semakin mendekatkan guru dengan keluarga. “Guru juga punya keluarga. Guru punya istri, guru punya suami, punya putra-putri yang juga membutuhkan sosok orang tua,” kata Fawait.
“Maka ketika guru libur, siswa libur, maka gurunya libur. Siswanya belajar di kelas maka gurunya juga mengajar dari rumah atau dari tempat-tempat yang sudah diatur,” kata Fawait.
Belakangan Fawait juga menerbitkan surat edaran terkait masalah hari kerja tenaga kesehatan dan Laboratorium Kesehatan Daerah Jember.
“Nakes dan para pegawai Labkesda sama seperti guru. Mereka juga punya keluarga, punya istri, punya suami, punya anak yang juga harus kita pertimbangkan bagaimana kehadiran orang tua di tengah-tengah keluarga,” kata Fawait.
Dengan terbitnya surat edaran itu, maka tenaga kesehatan dan Labkesda bekerja selama lima hari sebagaimana aparatur sipil negara lainnya. “Kalau selama ini enam hari. Maka hari ini kita bikin lima hari sama seperti yang diharapkan oleh para guru,” kata Fawait.
Fawait menegaskan, kebijakan ini dikeluarkan dengan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D). [wir]






