Surabaya (beritajatim.com) – Dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025, Guru Besar Sosiologi Universitas Airlangga (Unair), Prof. Sutinah menyoroti sejumlah persoalan terkait kesejahteraan pekerja di Indonesia yang dinilai masih belum merata.
Prof. Sutinah mengakui bahwa terdapat peningkatan pada aspek kesejahteraan buruh, salah satunya terlihat dari kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut belum sepenuhnya menyentuh seluruh lapisan pekerja di berbagai provinsi.
“Upah memang naik secara nasional, tetapi di beberapa daerah masih ada yang berada di bawah dua juta rupiah. Belum lagi keberadaan UU Cipta Kerja yang masih dikritik karena dianggap merugikan buruh, seperti dalam fleksibilitas sistem outsourcing dan penghapusan cuti panjang,” ujarnya, Kamis (1/5/2025).
Tantangan Buruh Outsourcing dan Pekerja Kontrak
Prof. Sutinah menyoroti khususnya kondisi buruh outsourcing dan pekerja kontrak yang kerap menghadapi posisi tawar lemah dalam negosiasi kerja. Minimnya keterlibatan dalam serikat pekerja membuat mereka sulit memperjuangkan hak-hak dasar, termasuk upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan kerja.
“Banyak dari mereka enggan bersuara karena takut kontrak kerja tidak diperpanjang. Di sisi lain, masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS,” tambahnya.
Ia juga menyoroti keberadaan sistem gig economy yang tidak memberikan kepastian kerja jangka panjang. Hal ini menciptakan ketidakstabilan ekonomi bagi para pekerja, terutama dalam hal akses terhadap tunjangan dan perlindungan ketenagakerjaan.
Perlu Kolaborasi untuk Perjuangkan Hak Pekerja
Dalam konteks ini, Prof. Sutinah menilai perlunya sinergi antara serikat buruh, pemerintah, dan masyarakat sipil dalam mendorong kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan pekerja. Ia mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam mendukung produk-produk dari perusahaan yang memperlakukan buruh secara tidak adil.
“Masyarakat harus lebih sadar dan mendukung pekerja dengan tidak membeli produk dari perusahaan yang sering melakukan PHK massal atau mempekerjakan anak,” tegasnya.
Prof. Sutinah berharap agar momentum Hari Buruh 2025 dapat menjadi refleksi bersama untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan nasional secara berkelanjutan. [ipl/ian]






