Ringkasan Berita:
- Pemkab Lumajang melarang ASN menggunakan mobil dinas menyusul kenaikan harga Pertamax.
- Kebijakan diterapkan untuk menekan belanja operasional dan efisiensi anggaran daerah.
- Kendaraan dinas yang melayani masyarakat tetap diperbolehkan beroperasi.
- ASN diminta menggunakan sepeda motor atau sepeda, sedangkan mobil dinas wajib diparkir di kantor OPD.
Lumajang (beritajatim.com) – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengambil langkah penghematan. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah kini dilarang menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan operasional.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menekan pengeluaran operasional pemerintah daerah di tengah meningkatnya biaya bahan bakar. Sebelumnya, harga Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Sementara Pertamax RON 95 meningkat dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan pembatasan penggunaan kendaraan dinas roda empat telah diterapkan bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Meski demikian, kendaraan operasional yang digunakan untuk pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diizinkan beroperasi agar layanan publik tidak terganggu.
“Jadi, seluruh kendaraan roda empat dinas tidak boleh operasional. Kecuali kendaraan yang itu untuk pelayanan masyarakat. Intinya untuk pelayanan masyarakat boleh,” ujar Indah di Lumajang, Sabtu (13/6/2026).
Sebagai alternatif, ASN diminta menggunakan kendaraan yang lebih hemat, seperti sepeda motor maupun sepeda, saat menjalankan aktivitas kedinasan.
Selain itu, seluruh mobil dinas wajib tetap diparkir di kantor masing-masing OPD dan tidak diperbolehkan dibawa pulang ke rumah pribadi. Kebijakan tersebut diterapkan agar aset pemerintah tetap terawat sekaligus mendukung upaya efisiensi anggaran.
“Tetap harus dirawat dengan disimpan di kantor masing-masing, tidak boleh dibawa ke rumah pribadinya. Ini untuk efisiensi,” tegasnya.
Menurut Indah, pembatasan penggunaan mobil dinas akan terus diberlakukan hingga kondisi keuangan daerah kembali membaik dan kemampuan fiskal meningkat.
“Sampai seterusnya kondisi anggaran kita normal, PAD (pendapatan asli daerah) kami naik,” ungkapnya.
Pemkab Lumajang berharap kebijakan efisiensi tersebut mampu menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Karena itu, pengecualian tetap diberikan kepada kendaraan dinas yang digunakan untuk kebutuhan layanan masyarakat agar aktivitas pemerintahan tetap berjalan optimal. [has/beq]






