Bondowoso (beritajatim.com) – Keberlangsungan kepemimpinan di tingkat desa menjadi krusial demi menjamin kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Pengisian posisi kepala desa yang kosong melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) membutuhkan payung hukum yang presisi dan selaras dengan regulasi nasional terbaru.
Pembaruan aturan ini tengah dimatangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso guna memberikan kepastian hukum di tingkat tapak.
Pemkab Bondowoso bersiap mengulirkan tahapan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) 2026 di delapan desa. Saat ini, pelaksanaan pemilihan tinggal menunggu penandatanganan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum resmi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud, membeberkan bahwa pencabutan Perbup lama dilakukan karena sudah tidak relevan dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkini.
Salah satu perubahan paling mencolok dalam draf regulasi baru ini adalah diterimanya keberadaan calon tunggal dalam kontestasi PAW.
“Saat ini Raperbup sudah selesai disusun dan telah diajukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk diteruskan kepada Bupati. Setelah ditandatangani, regulasi itu akan segera diundangkan dan dilanjutkan dengan tahap sosialisasi,” kata Mahfud pada Selasa (28/7/2026).
“Kalau regulasi sebelumnya calon tunggal tidak diperbolehkan. Sekarang sudah diperbolehkan sesuai dengan aturan PP terbaru,” tambahnya.
Selain mekanisme pencalonan tunggal, Perbup anyar ini juga mempertegas persyaratan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta perangkat desa yang hendak maju mencalonkan diri.
ASN wajib mengantongi izin dari pejabat pembina kepegawaian dan mengambil cuti di luar tanggungan negara jika terpilih. Sementara itu, aturan jauh lebih ketat diberlakukan bagi perangkat desa aktif.
“Perangkat desa diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mengikuti tahapan pencalonan dalam Pilkades PAW,” tegas Mahfud.
Mahfud juga memastikan seluruh pembiayaan pesta demokrasi di delapan desa tersebut tidak akan membebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso.
Seluruh operasional kegiatan akan ditopang penuh melalui Alokasi Dana Desa (ADD) masing-masing desa penyelenggara agar tahapan berjalan transparan, tertib, dan demokratis. [awi/ian]






