Ringkasan Berita:
- Survei beritajatim.com menunjukkan banyak Gen-Z skeptis terhadap Pemilu 2029.
- Rendahnya kepercayaan kepada elite politik dan partai memicu ancaman golput di kalangan pemilih muda.
- Penelitian menunjukkan Gen-Z lebih percaya influencer dibanding akun resmi partai politik.
- DKPP dinilai menjadi benteng penting dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu dan kepercayaan publik terhadap demokrasi.
Malang (beritajatim.com) – Sikap skeptis terhadap integritas sistem pemilu saat ini menjadi salah satu isu yang turut menjadi perbincangan anak muda yang secara generasi disebut sebagai gen Z. Berdasarkan hasil penjaringan data yang dilakukan Litbang beritajatim.com melalui platform Threads, diketahui bahwa persepsi publik justru didominasi oleh ketidakpercayaan terhadap proses kontestasi politik beberapa tahun yang akan datang, khususnya di 2029.
Dari 180 responden yang mayoritas merupakan Generasi Z (18-25 tahun), terekam polarisasi sikap. Di satu sisi ada yang berharap akan kepemimpinan berintegritas, tapi di sisi lain masih kuat dengan pandangan sinis karena realitas pragmatisme politik yang korup. Mereka yang berkomentar pun menyajikan berbagai suara soal pemilu 2029 kelak, ada optimisme, sikap netral, skeptis, hingga penolakan total yang berujung pada ancaman golput.
Akun Trifaagnia, misalnya, mewakili kelompok yang mencoba tetap rasional di tengah ketidakpastian. Dalam komentarnya ia berupaya menjadi penengah untuk mitigasi kerusakan lebih lanjut.
“Gue tetap antusias dan akan menggunakan hak suara gue sebagaimana mestinya, tentu dengan pilihan yang sudah dipertimbangkan rekam jejaknya. Menurut gue, milih pemimpin itu bukan buat cari yang terbaik, tapi justru memilih untuk mencegah yang terburuk berkuasa, kek sekarang ini contohnya. Meskipun mungkin di 2029 nanti gue bakal pindah negara, tapi gue tetap pengen presiden yang waras buat Indonesia,” tulisnya.
Di sisi lain, sentimen negatif muncul dari akun Adriana17900. Baginya, proses kontestasi politik sudah kehilangan marwah karena terlalu berkompromi dengan kekuatan lain di baliknya.
“Sebagai Gen-Z, dari Pilpres kemarin mah saya gak percaya pemilu dan golput. Kenapa? Karena semua capres didukung dan menerima dukungan dari ormas yang anggotanya suka malak dan markir. Karena ada perkataan yang bilang ‘mereka (ormas) gak bisa dibasmi karena suara mereka dibutuhkan’, nah itulah mengapa gak percaya dengan pemilu,” ungkapnya.
Komentar tersebut tidak berdiri sendiri. Sikap netral juga muncul dari akun Maulana_Zikri014. Ia memandang demokrasi tak lebih dari sekadar perputaran sirkulasi elite yang dibungkus kepentingan modal.
“Mau percaya atau enggak, inilah sistem pemerintahan kita. Selama yang maju adalah pilihan dari partai yang memiliki kepentingan dan tujuannya masing-masing, tetap saja. Gak ada yang murni punya cita-cita mulia memajukan bangsa, semua punya kepentingan entah itu kekuasaan atau harta. Contoh saja deh, pengadaan barang negara saja banyak kasus mark-up harga, ke mana selisihnya? Yang pasti dibagi-bagi,” tulisnya.
Ekosistem Digital dan Otoritas Baru
Antara harapan dengan kenyataan yang tersaji dari berbagai tanggapan di Threads itu relevan dengan hasil penelitian Sarah Amalina Salim bertajuk “The Effectiveness of Digital Political Communication in Increasing Generation Z Political Participation in Indonesia” yang terbit tahun 2025 melalui International Journal of Education Culture and Society.
Penelitian ini menegaskan bahwa bagi Generasi Z, politik tidak lagi dilihat hanya sebagai ruang publik fisik seperti rapat umum maupun orasi di lapangan. Sebaliknya, Gen Z telah berpindah sepenuhnya ke ekosistem digital yang dinamis.
“92 persen responden menghabiskan lebih dari tiga jam sehari di media sosial. Preferensi mereka sangat kuat pada platform berbasis visual seperti Instagram (68 persen) dan TikTok (54 persen) untuk mengakses isu-politik,” tulis penelitian itu.
Fenomena ini menandai pergeseran gaya komunikasi politik dari model satu arah yang kaku ke arah interaksi yang kreatif sekaligus interaktif. Namun, penelitian Salim juga menemukan di balik kecepatan informasi tersebut, muncul ancaman baru berupa penguasaan narasi oleh kekuatan di luar institusi resmi negara.
Salim mencatat adanya jurang kepercayaan yang signifikan antara aktor politik formal dengan audiens muda. Hanya 39 persen responden yang bersedia mengikuti akun resmi partai politik atau tokoh publik.
Sebaliknya, mayoritas Gen-Z justru lebih menaruh kepercayaan pada pembuat konten dan pemengaruh (influencer) (61 persen) yang dianggap lebih autentik, relevan, dan berbicara dalam bahasa keseharian mereka.
Pergeseran otoritas informasi ini menunjukkan bahwa legitimasi politik di ruang digital tidak lagi dimonopoli oleh institusi, tetapi didistribusikan melalui sosok nonformal yang memiliki kedekatan emosional dengan komunitas.
Hal ini menjadi krusial karena ketika otoritas informasi berpindah ke tangan influencer tanpa filter etik yang kuat, maka persepsi mengenai integritas pemilu menjadi rentan dimanipulasi oleh kepentingan tertentu di balik layar.
Tantangan di ruang digital ini diperkuat oleh riset Muhammad Afdhal Arrazak dan M. Fachri Adnan berjudul “The Impact of Social Media Campaigns, Digital Literacy, and Political Efficacy on Generation Z’s Political Participation in the Local Elections” yang terbit tahun 2026 dalam Journal of Education on Social Science. Riset ini menyoroti bahwa efektivitas kampanye digital dalam mendorong partisipasi nyata sangat bergantung pada kedalaman literasi digital pemilih muda.
Penelitian di Kota Padang mengungkapkan bahwa literasi digital berfungsi sebagai moderator krusial. Tanpa kemampuan verifikasi informasi yang kuat, Gen-Z menjadi sangat rentan terhadap paparan hoaks, misinformasi, dan polarisasi yang justru menurunkan minat mereka untuk terlibat dalam demokrasi.
Kecerdasan dalam menyaring kualitas informasi yang tercatat memiliki skor kepercayaan diri cukup tinggi pada angka 2,99 menjadi fondasi utama agar kampanye digital bisa bertransformasi menjadi aksi nyata. Namun, faktor paling dominan yang Gen Z untuk berpartisipasi adalah rasa percaya diri individu bahwa mereka memahami politik dan bahwa aspirasi mereka didengar oleh lembaga penyelenggara.
“Riset ini menunjukkan tantangan besar di mana kepercayaan personal terhadap kemampuan diri sendiri dalam memahami informasi (2,87) masih lebih tinggi dibandingkan kepercayaan terhadap kesediaan institusi dalam menerima aspirasi publik (2,80),” tulis Arrazak dan Adnan dalam temuannya.
Penegakan Etika: Benteng dari Samudera yang Keruh
Di tengah rendahnya kepercayaan publik yang telah disebutkan sebelumnya maka keberadaan institusi seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sangatlah penting. Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyebut etika penyelenggara pemilu sebagai fondasi moral yang menjaga kepercayaan publik dan legitimasi hasil pemilu.
Menurut Titi, pemilu tidak akan dipercaya rakyat. Bahkan dipastikan dipertanyakan legitimasinya jika diselenggarakan oleh penyelenggara yang tidak jujur, tidak adil, dan tidak mandiri.
“DKPP adalah benteng penjaga ethical electoral governance, bukan hanya menindak pelanggaran, tapi menjadi instrumen pembentuk budaya etik,” kata Titi seperti dilansir dari laman resmi DKPP.
Ia berpendapat bahwa DKPP juga perlu dikuatkan secara kelembagaan dalam pelaksanaan pemilu ke depan untuk memastikan pelaksanaan yang lebih baik. “Perlu penguatan legislasi dan alokasi anggaran bagi DKPP agar tidak bergantung pada goodwill politik atau tekanan pihak ketiga,” tambahnya.
Sejalan dengan Titi, Ketua DKPP periode 2012-2017, Prof. Jimly Asshidiqie, memandang DKPP sebagai pelopor peradilan etik terbuka di seluruh dunia. Keberadaan DKPP sangat relevan dalam gejala dunia yang mengarah pada pengaturan applied ethics dalam sistem pemerintahan di banyak negara.
“Ini perkembangan baru. Sehingga pada abad 21, dapat dikatakan bahwa semua negara di seluruh dunia sudah punya undang-undang etika pemerintahan, semua sudah menata sistem etika dalam kegiatan pemerintahan. Ini perkembangan yang harus kita pahami,” kata Jimly.
Filosofi Samudera Etika yang ia usung menegaskan bahwa hukum hanyalah perahu yang berlayar di atas samudera etika. Jika air samudera itu kotor, perahu hukum secanggih apa pun tidak akan mampu mencapai tepian keadilan dengan bersih.
Transformasi Lembaga dan Tantangan Sistemik
Sejarah DKPP mencerminkan upaya panjang Indonesia untuk memurnikan penyelenggaraan pemilu. Bermula dari Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU) berdasarkan UU 12 Tahun 2003 yang bersifat ad-hoc, lembaga ini kemudian berevolusi menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada 12 Juni 2012 berdasarkan UU No. 15 Tahun 2011.
Transformasi tersebut menjadikan DKPP bersifat tetap, profesional, dan memiliki kewenangan menjangkau seluruh jajaran penyelenggara dari pusat hingga tingkat desa.
Penguatan kembali dilakukan melalui UU No. 7 Tahun 2017 yang memandirikan kesekretariatan DKPP di bawah seorang Sekretaris, serta mengamanatkan pembentukan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) untuk membantu pemeriksaan pelanggaran kode etik di daerah.
Namun, meski secara struktur telah menguat, statistik menunjukkan bahwa tantangan etik belum mereda. Dengan rata-rata 203 perkara setiap tahun, sistem pengawasan ini dituntut bekerja lebih keras di tengah arus pragmatisme politik yang kian deras.

Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Brawijaya (UB), Andhyka Muttaqin S.AP., M.PA., menilai statistik tersebut bisa dibaca sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi menunjukkan sistem kontrol yang hidup, namun di sisi lain mengonfirmasi bahwa problem etik masih sangat serius.
Andhyka menekankan bahwa pemimpin bisa saja sah secara hukum melalui suara mayoritas, namun belum tentu memiliki legitimasi etik. Ketika publik mengatakan pemilu hanya memilih ‘yang paling tidak buruk’, itu menunjukkan terjadinya krisis representasi dan krisis keteladanan elite.
“Instrumen etik DKPP menjadi penting karena ia membangun pagar moral terhadap penyalahgunaan kewenangan penyelenggara. Jika penyelenggara tidak netral, maka seluruh proses demokrasi kehilangan kredibilitasnya. Independensi penyelenggara tidak boleh hanya formal, tetapi harus substantif untuk menghadapi tekanan partai, oligarki, hingga ormas,” ujar Andhyka dengan tegas.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan bahwa penegakan etika memiliki karakteristik yang berbeda dengan ranah pidana umum. Jika hukum pidana berkaitan langsung dengan keabsahan hasil akhir, maka penegakan di DKPP menyangkut wilayah hulu, yakni pemeliharaan integritas personal dan kehormatan kelembagaan para pengelola kontestasi.
“Penjagaan moralitas ini krusial untuk membentengi lembaga dari krisis kepercayaan publik yang dapat mendelegitimasi seluruh produk demokrasi. Sebagai langkah konkret pasca-pelaksanaan pemilu serentak, DKPP saat ini tengah melakukan evaluasi guna penyempurnaan regulasi serta pedoman beracara yang ada,” ujar I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dikutip dari laman resmi DKPP, saat berbicara dalam forum APHTN-HAN di UII Sleman pada Sabtu (9/5/2026).
Penyempurnaan instrumen teknis ini dinilai mendesak guna mengoptimalkan pencapaian keadilan etis di lapangan. Untuk itu, otoritas pengawas etik secara terbuka mengajak keterlibatan aktif dari ekosistem akademisi kampus melalui riset kolaboratif guna mengkaji berbagai problematika kode perilaku penyelenggara pemilu secara berkelanjutan.
Realitas Korupsi di Malang Raya
Realitas pahit integritas pemilu tampak jelas dari penangkapan kepala daerah. Hingga April 2026, tercatat 11 kepala daerah ditangkap KPK meski baru menjabat satu tahun hasil Pilkada 2024.
Andhyka Muttaqin melihat ini sebagai kegagalan ekosistem politik secara keseluruhan, terutama pada proses rekrutmen partai politik yang lebih mengedepankan modal finansial dan popularitas ketimbang integritas.
Di Malang Raya, tantangan ini dipantau ketat oleh Malang Corruption Watch (MCW). Aktivis MCW, Dhien Favian, menyoroti bagaimana momentum pilkada sering kali dimanfaatkan untuk praktik penyalahgunaan anggaran. Riset MCW menunjukkan bahwa menjelang Pilkada, sering terjadi transaksi gelap antara birokrat, swasta, dan politisi sebagai upaya pengembalian modal politik.
“Jangan sampai masyarakat memilih sosok yang tidak tepat karena akan berdampak pada kehidupan banyak orang. Masih banyak ditemukan ketika mantan kepala daerah pernah menjadi narapidana kejahatan berat justru kembali diusung partai politik, dengan alasan popularitas maupun kepemilikan sumber daya politiknya,” kata Dhien.
Selain ancaman korupsi, MCW juga mengingatkan dampak kebijakan efisiensi anggaran pusat seperti Inpres No. 1 Tahun 2025 yang berisiko memangkas sektor vital seperti infrastruktur dan pendidikan di daerah. Tantangan kepala daerah baru di Malang Raya pun semakin berat karena harus menyeimbangkan instruksi pusat dengan kebutuhan mendesak masyarakat lokal tanpa mengorbankan integritas pelayanan publik.
Gerakan Kolektif Mahasiswa

Kekhawatiran akan dominasi oligarki dan ormas dalam pemilu disikapi serius oleh kalangan aktivis mahasiswa. Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Wahyuddin Fahrurrijal, mengakui bahwa skeptisisme rekan-rekannya muncul karena praktik politik transaksional yang terus disuguhkan. Namun, ia menekankan bahwa apatisme bukanlah jawaban.
“Keresahan bahwa semua calon punya kepentingan memang dominan di kampus hari ini. Tapi kampus harus tetap menjadi ruang kritis yang mampu membedakan antara politik sebagai alat kekuasaan dan politik sebagai alat perjuangan rakyat. Kalau semua mahasiswa memilih apatis, maka ruang demokrasi justru semakin mudah dikuasai oligarki,” tegas Wahyuddin.
Bagi mahasiswa, standar pemimpin waras adalah mereka yang independen dan tidak menjadikan jabatan sebagai alat kompromi politik.
Senada dengan Wahyuddin, Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Malang (Polinema), Raihan Zaky Ramadhan, menuntut DKPP untuk tidak hanya menjadi lembaga formalitas yang baru bergerak setelah kasus viral. Mahasiswa menuntut transparansi penuh dalam pemeriksaan etik dan perlindungan bagi pelapor pelanggaran.
“Penyelenggara Pemilu tentu berharap DKPP harus independen dan berani menindak siapa pun yang melanggar etik, tanpa melihat kedekatan politik. DKPP harus menjadi benteng moral demokrasi yang responsif, transparan, dan terbuka terhadap pengawasan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa. Karena ketika penyelenggara pemilu kehilangan integritas, maka kepercayaan publik terhadap demokrasi juga runtuh,” kata Zaky Ramadhan dalam keterangan akhir. [dan/beq]






