Pasuruan (beritajatim.com) – Roda nasib tampaknya sedang berputar cepat bagi Imanuel Herlambang Santoso, Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Belum genap tiga tahun lepas dari jerat persoalan hukum terkait sengketa sewa pasar desa yang berakhir damai, sang Kades kini justru harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akibat dugaan kasus pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Perjalanan hukum orang nomor satu di Pemdes Wonosari ini menjadi sorotan hangat masyarakat setempat. Kontrasnya nasib Herlambang mengundang perhatian publik, mengingat rekam jejaknya yang sempat berhasil menyelesaikan konflik besar desa secara kekeluargaan.
Flasback 2023: Selamat dari Kasus Sewa Pasar Desa Melalui Restorative Justice
Pada Oktober 2023 lalu, nama Pemdes Wonosari sempat mencuat ke publik terkait polemik sewa pasar desa. Masalah tersebut bahkan sempat menggelinding ke ranah hukum. Namun, berkat mediasi intensif yang didampingi langsung oleh Kapolres Pasuruan saat itu, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, kasus tersebut berhasil diselesaikan secara damai.
Pemerintah Desa Wonosari yang dipimpin Herlambang kala itu memilih jalan restorative justice (keadilan restoratif) untuk meredam konflik sengketa sewa lahan pasar. Langkah ini sempat dinilai sebagai keberhasilan kepemimpinan desa dalam menjaga kondusivitas warga lokal di Kecamatan Tutur.
Seperti yang di kutip dari laman beritajatim.com pada Oktober 2023 lalu Bayu mengatakan bahwa banyak hal yang mendorong kasus tersebut hingga meja persidangan. Namun Pihaknya memilih tidak mengambil langkah tersebut dikarenakan akan ada 600 lebih pedagang yang akan di periksa.
“Bisa dibayangkan kalau nantinya diselesaikan secara hukum. Ada 600 orang yang harus ditersangkakan dan ditahan. Apakah ini akan menyelesaikan persoalan? Saya rasa tidak,” jelas Kapolres Pasuruan saat itu.
Setidaknya dalam kasus pasar desa tersebut, pihak desa mengalami kerugian hingga Rp 20 milyar. Kerugian tersebut karena tidak adanya penarikan retribusi sewa lapak selama 11 tahun.
Petaka 2026: Terjerat Kasus Pungli PTSL dan Ditahan Kejaksaan
Sayangnya, angin segar perdamaian tersebut tidak bertahan lama. Pada Juli 2026, Herlambanh tidak lagi bisa mengelak dari penegakan hukum. Kejari Kabupaten Pasuruan resmi menetapkan Herlambang sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pungli program sertifikat tanah gratis (PTSL).
Tidak sendirian, Kades Wonosari diamankan bersama dua kaki tangannya, yakni HTW selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan BC selaku Bendahara Tim Pokmas Tanah Kas Desa (TKD).
Modus operandi yang dilakukan oleh IHS dan timnya tergolong berani. Mereka diduga menahan sertifikat hak milik warga yang sudah selesai dicetak oleh BPN. Warga Wonosari dipaksa membayar sejumlah uang di luar ketentuan biaya resmi jika ingin sertifikat tanah mereka diserahkan.
“Kami mengamankan enam sertifikat hak milik hasil program PTSL yang sengaja disimpan oleh para tersangka sebagai barang bukti. Sertifikat baru akan diberikan jika warga sudah menyetor sejumlah uang,” ujar Kasubsi Penyidikan Kejari Kabupaten Pasuruan, A. Harris.
Kerugian Warga dan Fokus Penyidikan Kejari
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menegaskan bahwa proses pengurusan PTSL secara administratif sebenarnya sudah berjalan sesuai aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dengan biaya resmi berkisar Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu. Namun, tindakan pemerasan dan penarikan biaya tambahan ilegal di luar aturan itulah yang menjadi target pidana kejaksaan.
Kasus korupsi PTSL di Kecamatan Tutur ini diperkirakan telah merugikan warga hingga miliaran rupiah. Pihak kejaksaan dikabarkan telah menyita aset senilai Rp 900 juta dari total estimasi dana pungli yang ditarik dari para korban yang mencapai Rp 1,1 miliar.
Perjalanan IHS dari kursi negosiasi damai pasar desa menuju ruang tahanan kejaksaan menjadi pengingat keras bagi seluruh kepala desa di wilayah Pasuruan agar tidak bermain-main dengan program strategis nasional yang menyangkut hak masyarakat kecil. Pihak Kejari memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mendalami potensi adanya korban atau keterlibatan pihak lain. (ada/ted)






