Surabaya (beritajatim.com) – Yayasan Persatuan Bekas Gerilya dan Angkatan Perang Republik Indonesia (PB Gerdapri) resmi menggugat PT Yekape dan YKP (Yayasan Kas Pembangunan) dengan Turut Tergugat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Para tergugat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atas penguasaan sebidang tanah seluas kurang lebih 15 hektar di daerah Gunung Anyar Surabaya. Gugatan PB Gerdapri ini didaftarkan dengan Nomor Perkara 888/Pdt.G/2022/PN Sby.
Penasihat Hukum Yayasan PB Gerdapri, Ghaling Bhawana menyatakan, gugatan itu buntut dari PT Yekape yang melanggar kesepakatan saat rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Kota Surabaya beberapa waktu lalu.
Ghaling mengatakan jika dalam hearing tersebut, Komisi A merekomendasikan untuk membuat tim investigasi dengan gabungan PT Yekape dan PB Gedabri.
“PT Yekape malah mensertifikatkan bidang tanah sengketa tersebut, akhirnya Pembina PB Gerdapri, Mayjen TNI (Purn) Djoko Setijono langsung menunjuk Ketua PB Gerdapri Bapak Adhitya untuk melakukan langkah-langkah upaya hukum,” ungkapnya, Jumat (7/10/2022).
Ghaling mengatakan, sebidang tanah yang saat ini dikuasai oleh PT Yekape dan sedang dibangun perumahan Eco Medayu tersebut merupakan tanah milik Boedi Tjokrodjojo. Boedi diberi surat hibah tanah seluas 180 hektar di sekitar Rungkut, Medokan Ayu dan Gunung Anyar oleh Bupati Surabaya saat itu (1952) Rng Bambang Soeparto.
Usai diberi tanah, saat itu, menurut Ghaling, Boedi Tjokrodjojo mendirikan Yayasan yaitu PB Gerdapri sampai akhirnya yang terakhir pembinanya bapak Djoko Setijono, Purnawirawan Jenderal bintang dua TNI Angkatan Darat dan mantan Kasdam V Brawijaya.
“Beliau (Djoko Setijono) ingin Yayasan ini tetap berdiri untuk mengenang jasa Pahlawan dan bergerak di bidang sosial. Kami memiliki bukti lengkap atas kepemilikan tanah tersebut. Bahkan, beberapa veteran yang sudah tinggal di lokasi itu memiliki bukti petok D,” tegas Ghaling.
Ghaling mengatakan, jika saat hearing di Komisi A DPRD Surabaya, PB Gerdapri bisa menunjukan surat perolehan tanah tersebut.
“Jadi PT Yekape mengklaim beli dari petani atau penggarap. Padahal dari bukti lain yang kita miliki dari Topografi Kodam V Brawijaya itu merupakan tanah negara. Jadi itu bukan tanah Yasan,” tegasnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”sengketa-lahan”]
Ghaling menyayangkan mulai dari tahun 1970 sampai yang terakhir tahun 2022 surat PB Gerdapri ke pihak-pihak yang terkait tidak pernah diindahkan dan dihiraukan. Tahu-tahu, lanjut Ghaling, mereka di salah satu bidang tanah yang diperoleh pihaknya itu telah disertifikatkan oleh PT Yekape selaku pengembang perumahan Eco Medayu.
“Apapun itu bentuknya, dari pihak PB Gedapri sendiri menurut saya sudah tepat melakukan upaya hukum yang dibenarkan oleh Undang-Undang, saat ini kami masih fokus untuk mediasi yang dilakukan oleh PN Surabaya,” tukasnya.
Sementara itu, PT Yekape sampai berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi berkaitan gugatan PB Gerdapri.
Beritajatim telah mendatangi kantor PT Yekape di Jalan Wijaya Kusuma nomor 36 sebanyak 3 kali pada hari Rabu-Jumat (5/10/2022 sampai dengan 7/10/2022). Tetapi, kedatangan beritajatim hanya ditemui oleh karyawan yang mengatakan jika pimpinan PT Yekape sedang berada di luar kantor.
“Maaf, pimpinan sedang di luar semua,” ucap wanita staf penerima tamu di kantor PT Yekape Surabaya. [uci/beq]





