Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) resmi melarang penggunaan rokok tembakau maupun vape di seluruh lingkungan sekolah.
Aturan ini diterapkan bersamaan dengan pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026. Para pelajar mendeklarasikan penolakan rokok demi mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai menginstruksikan kebijakan ini wajib dipatuhi. Aturan mengikat seluruh warga sekolah mulai dari murid, guru, hingga tenaga kependidikan.
“Kita ingin mewujudkan lingkungan sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Sekolah adalah rumah kedua bagi anak-anak untuk belajar, sehingga harus menjadi tempat yang nyaman, sehat, dan asri,” kata Aries, Rabu (15/7/2026.
Larangan ini merujuk pada Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim juga telah memperingatkan bahaya paparan asap rokok konvensional dan elektrik bagi anak.
“Rokok elektrik harus benar-benar menjadi komitmen kita agar tidak ada di lingkungan sekolah. Dampaknya sangat besar terhadap tumbuh kembang anak. Bahkan menghirup udaranya di dalam satu ruangan pun tetap berbahaya,” jelas Aries.
Di sisi lain, kebijakan ini juga merespons tingginya angka perokok pelajar. Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 mencatat persentase remaja perokok di Indonesia mencapai 8,41 persen.
Global Youth Tobacco Survey juga menunjukkan 38,3 persen pelajar laki-laki dan 2,4 persen perempuan usia 13-15 tahun mengonsumsi tembakau. Selain itu, 22 persen remaja aktif menggunakan vape.
Aries menyebut, sekolah tidak akan memberi toleransi bagi pelanggar. Murid yang kedapatan mengisap rokok atau vape akan menerima teguran hingga pembinaan edukatif secara bertahap.
Usai deklarasi, Dindik Jatim dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membagikan 42 ribu paket seragam sekolah gratis. Bantuan ini menyasar pelajar kurang mampu.
Penerima dari jalur afirmasi ini tersebar di berbagai wilayah Jatim. Setiap siswa langsung mendapatkan seragam putih abu-abu dan pakaian pramuka. [ipl/ted]






