Gresik (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Gresik menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka pembuat aplikasi Mata Elang (Matel) pada Selasa (3/2/2026). Hakim memutuskan bahwa proses penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap kedua pemohon telah dijalankan sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dua tersangka yang menyeret kasus ini ke ranah praperadilan adalah Freddy Eka Purnama (39), warga Manyar, Gresik, serta Muhammad Jamaludin Kaffi (36), warga Jenu, Tuban. Dengan penolakan gugatan ini, proses hukum terhadap keduanya dipastikan tetap berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara.
Ketua Majelis Hakim, Etri Widayati, dalam pembacaan putusannya menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dapat diterima secara hukum. Hakim menilai pokok perkara permohonan praperadilan tersebut tidak memiliki landasan kuat untuk dikabulkan.
“Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi pemohon tidak diterima dan dalam pokok perkara menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak,” katanya saat memimpin persidangan di PN Gresik.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, hakim merujuk pada keterangan sejumlah saksi serta saksi ahli yang dihadirkan selama proses hukum berlangsung. Tindakan termohon dalam proses penyidikan dinilai telah sinkron dengan ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 dan Perkap Nomor 1 Tahun 2025.
Pengadilan juga memastikan bahwa seluruh proses penangkapan telah dilengkapi dengan surat perintah penyidikan serta didukung oleh alat bukti yang sah. Hal ini sekaligus mematahkan argumen pemohon mengenai adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan status tersangka.
“Termasuk dalam hal penangkapan dan penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” imbuh Etri dalam sela-sela pembacaan pertimbangan hukumnya.
Merespons putusan tersebut, pihak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik menyatakan akan segera melakukan koordinasi internal. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk tetap profesional dalam mengawal kasus yang berkaitan dengan aplikasi pengolah data kendaraan tersebut.
“Kami menghormati putusan majelis hakim dan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya,” ungkap Kasubsi Bankum Polres Gresik, Aiptu Dedi Dariyanto, yang mewakili pihak termohon.
Sebelumnya, pihak tersangka melalui kuasa hukumnya, Abdul Syakur, mengajukan gugatan karena menilai adanya dugaan cacat prosedur sejak tahap awal penangkapan. Mereka mempermasalahkan rentang waktu antara momen penahanan dengan pembuatan berita acara pemeriksaan oleh penyidik.
Klien mereka ditangkap pada 17 Desember 2025 terkait penggunaan aplikasi Gomatel–Data R4 Telat Bayar yang dikembangkan oleh PT Brinkul Indonesia Bisa. Kuasa hukum mengklaim bahwa terdapat kejanggalan administratif karena pemeriksaan baru dilakukan sehari setelah kliennya diamankan.
“Klien kami ditangkap pada 17 Desember 2025 terkait penggunaan aplikasi Gomatel–Data R4 Telat Bayar yang dikembangkan PT Brinkul Indonesia Bisa. Dalam pemeriksaannya baru dibuat sehari setelah penangkapan,” pungkas Abdul Syakur menjelaskan poin keberatannya. [dny/beq]






