PN Gresik menolak gugatan praperadilan dua tersangka pembuat aplikasi Mata Elang (Matel). Hakim menilai penangkapan dan penetapan tersangka sesuai prosedur hukum.
KUMPULAN BERITA pn gresik
Dua pelaku penambang ilegal galian C divonis 1 tahun 4 bulan penjara yang tergolong ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut 2 tahun penjara.
Dua terdakwa kasus galian C ilegal, Ali Imron dan Ibnu Abdullah, hanya bisa pasrah saat JPU menuntut 2 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dalam persidangan.
Mantan Kades miliarder asal Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Abdul Halim melayangkan gugatan perdata maupun PTUN melalui PN setempat.
Sidang lanjutan perkara yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk Abdul Halim, atau dikenal kades miliader saling adu debat.
Gresik (beritajatim.com) – Raut wajah terdakwa Eko Purnomo (49) warga Kecamatan Driyorejo hanya bisa tertunduk lesu saat palu hakim
Perempuan asal Kampung Kelurahan Karangagung, Kabupaten Garut, terbukti melakukan tindak pidana mengelola prostitusi online melalui MiChat.
Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengesekusi rumah Kepala Desa (Kades) Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo.
Gresik (beritajatim.com) – Penegakan protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Gresik terus dilakukan. Langkah ini diambil sebagai upaya memutus penyebaran virus…
Gresik (beritajatim.com) – Perselisihan antara PT Smelting Gresik dengan mantan karyawan kembali memasuki babak baru. Berdasarkan agenda persidangan pada 22…









