Surabaya (beritajatim.com) – IMW memberikan hak jawab terkait pemberitaan yang dimuat di kanal media beritajatim.com berjudul “Atasan Diduga Selingkuh di Apartemen, Suami Asal Madiun Lapor Polda Jatim” tertanggal 6 Februari 2026.
Dewan pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Atas kesalahan itu redaksi meminta maaf kepada IMW sebagai pihak yang dirugikan. Atas kesalahan dan kelalaian yang sudah dilakukan, Redaksi Beritajatim juga meminta maaf kepada masyarakat atas berita yang tidak benar tersebut.
Beritajatim memastikan akan terus berbenah dan menjalankan rekomendasi dari Dewan Pers untuk secara intensif menyelenggarakan pelatihan bagi para wartawan guna meningkatkan profesionalitas dalam bekerja.
Berikut adalah poin-poin hak jawab yang disampaikan oleh IMW ke redaksi Beritajatim, Jumat (3/4/2026).
Dalam berita yang dimuat, wartawan beritajatim.com telah keliru menuliskan status pernikahan antara IMW dan Arnoyvan Pratikna. Keduanya sudah resmi bercerai pada tahun 2025 dibuktikan dengan akta cerai.
“Informasi yang menyebutkan adanya hubungan saya dengan Saudara Arnovyan Pratikna sebagaimana diberitakan adalah tidak benar. Perlu ditegaskan bahwa saya dan Saudara Arnovyan Pratikna telah resmi bercerai sejak tahun 2025. Sehingga pemberitaan yang menggambarkan sebaliknya adalah keliru dan menyesatkan publik,” tulis IMW dalam hak jawabnya.
Dalam poin hak jawab selanjutnya, IMW merasa keberatan terhadap pemberitaan yang telah dimuat oleh beritajatim.com karena memuat informasi yang tidak benar, tidak berimbang, dan merugikan nama baik.
Pemberitaan yang dimuat telah menimbulkan kerugian nyata. baik secara pribadi, sosial, maupun profesional, termasuk tekanan psikologis dan terganggunya reputasi yang bersangkutan di lingkungan kerja dan masyarakat bahkan sampai hilangnya pekerjaan.
IMW juga menyampaikan jika dirinya tidak pernah dihubungi untuk konfirmasi yang layak. Sehingga berita yang dimuat tidak memenuhi prinsip keberimbangan dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Atas informasi yang keliru tersebut, IMW meminta agar Saudara Arnovyan Pratikna turut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media, serta mengakui bahwa informasi yang telah beredar sebelumnya adalah tidak benar.
Hak jawab ini dimuat sebagai bentuk kepatuhan redaksi Beritajatim terhadap Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan lain yang mengatur iklim pers di Indonesia. (ted)






