Surabaya (beritajatim.com) – Mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat yang di hukum 5 tahun penjara hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) karena menerima suap saat mengadili sengketa perdata, mendapat perlakukan istimewa.
Bagaimana tidak, meski Mahkamah Agung (MA) menyatakan Hakim Itong bersalah namun usai menjalani hukuman lima tahun penjara, justeru MA mengangkat Hakim Itong menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tempat dimana Itong ditangkap KPK karena menerima suap.
Eks hakim Itong merupakan terpidana dalam kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Dalam perkara ini, ia divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya 5 tahun penjara.
Dikonfirmasi terkait dengan hal ini, Humas PN Surabaya, S Pujiono pun membenarkannya. Dari konfirmasi yang dilakukannya pada ke Wakil Ketua PN Surabaya, institusinya memang telah menerima SK pengangkatan eks hakim Itong sebagai ASN di Pengadilan Negeri Surabaya. “Saya via telepon sudah tanya ke Pak Wakil, ternyata memang benar yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya,” ujar Pudji, Selasa (26/8/2025).
Sejak kapan mantan hakim Itong diangkat menjadi ASN? Pudji menyatakan tidak mengetahuinya. “Waduh saya belum lihat SK nya. Saya baru konfirmasi ke Pak Wakil via telp,” katanya.
Pudji menambahkan, hingga saat ini Itong belum aktif bekerja di kantor. Sehingga, hingga kini belum diketahui dalam posisi jabatan apa Itong di Pengadilan Negeri Surabaya. “Masalah penempatannya nanti tergantung kebijakan Pak Ketua dengan melihat formasi pegawai,” jelasnya.
Diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 25 Oktober 2022, sekaligus mewajibkan Itong membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp390 juta subsider enam bulan.
Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2022 di Surabaya. Dalam operasi itu, KPK mengamankan Itong, panitera pengganti Mohammad Hamdan, serta advokat Hendro Kasiono yang merupakan kuasa hukum PT SGP.
Dari OTT, penyidik menyita uang tunai Rp140 juta sebagai bagian dari komitmen suap yang dijanjikan. Keesokan harinya, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Dalam dakwaan, Itong diduga menerima suap hingga Rp450 juta untuk mengondisikan putusan perkara pembubaran PT SGP. Jaksa KPK sempat menuntut hukuman tujuh tahun penjara.
Selain Itong, pemberi suap Hendro Kasiono divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan. Sementara Mohammad Hamdan juga diproses hukum dalam perkara yang sama. Meski sempat mengajukan banding dan peninjauan kembali, Mahkamah Agung menolak upaya hukum tersebut. Dengan demikian, vonis lima tahun penjara terhadap Itong berkekuatan hukum tetap. [uci/kun]






